Oknum ASN Pemko Padang Ditangkap Tim Klewang, Wali Kota Hendri Septa Angkat Bicara

Wali Kota Padang Hendri Septa saat mengunjungi korban kebakaran di kawasan Dadok Tanggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang

Padang, cagak.id Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang ditangkap pada Kamis 9 Februari 2023 oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan tindakan penggelapan.

ASN tersebut berinisial AR (27 tahun) yang beralamat di Muaro Kiawai Kelurahan Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di lingkungan Pemko Padang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri mengaku telah menerima informasi tersebut dan mengatakan pihaknya mendukung penuh pihak berwajib atau yang dalam hal Ini adalah kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya bagi yang bersangkutan ini adalah perbuatan pribadi bukan atas nama pemerintah atau institusi dan langkah yang kami lakukan sekarang agar memudahkan penyelidikan dari pihak berwajib maka diberhentikan sementara,” kata Hendri Septa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan secara penuh karena masih dalam proses hukum.

“Tujuan pemberhentian sementara ini agar memudahkan penyidik dikepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ASN yang diduga melakukan penggelapan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 24 Januari 2023.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan adalah satu buah kwitansi pembelian dari Expert Computer Padang dengan Faktur No 1020-1259, satu buah tas laptop warna hitam merek HP, satu buah kotak laptop merek HP, dan satu unit laptop merek HP seri 145 dl1510au Amd Athlound warna gold serta satu lembar nota jual.

“Akibat kejadian tersebut maka pelapor mengalami kerugian sekira Rp6.900.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (ADE)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top