Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum ASN Pemko Padang Ditangkap Tim Klewang

Tersangka AR bersama barang bukti laptop usai ditangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang

Padang, cagak.id – Diduga lakukan tindak pidana penggelapan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang ditangkap Tim Klewang dari Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 9 Februari 2023.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan penangkapan dilakukan oleh Jajaran Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi.

“Benar, pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB telah diamankan terhadap seorang tersangka laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan  tersebut dilakukan tanggal 16 Januari 2023 bertempat di Jalan Irigasi No 43 Kel. Cupak Tangah Kec. Pauh Kota Padang, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 24 Januari 2023.

“Dari pengakuan tersangka telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak enam kali dan saat dilakukan penangkapan juga tidak ada melakukan perlawanan telah dibawa ke Polresta padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan tersangka berinisial AR (27 tahun) yang beralamat di Muaro Kiawai Kelurahan Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kwitansi pembelian dari Expert Computer Padang dengan Faktur No 1020-1259, satu buah tas laptop warna hitam merek HP, satu buah kotak laptop merek HP, dan satu unit laptop merek HP seri 145 dl1510au Amd Athlound warna gold serta satu lembar nota jual,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal ketika terlapor meminta bantuan kepada seorang berinisial O untuk mencarikan penyewaan laptop, yang mana laptop tersebut akan disewa sebesar Rp.150.0000 per hari.

“Kemudian O menghubungi pelapor yang mau menyewakan satu unit laptop HP warna Gold kepada terlapor selama lima hari tapi setelah hari yang seharusnya laptop tersebut dikembalikan ternyata terlapor tidak bisa dihubungi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang.

Dijelaskannya, akibat kejadian tersebut maka pelapor mengalami kerugiansekira Rp6.900.000 dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tim Klewang yang mendapati laporan dari korban terkait adanya penggelapan laptop maka langsung mencari pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Dinas Pariwisata Kota Padang serta langsung lakukan penangkapan terhadap terlapor yang tengah berdiri di depan pos satpam,” ujarnya.

Selain itu, dikatakannya saat melakukan interogasi didapatkan informasi bahwa ada TKP lain di seputaran wilayah Kota Padang dan Tim Klewang pun langsung mengejar barang bukti yang telah digadaikannya ke sentral gadai yang ada dibeberapa wilayah Kota Padang. (ADE)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top