Curi HP Untuk Beli Chip Domino, Remaja 18 Tahun Ditangkap Tim Klewang

Pelaku pencurian di Palinggam saat ditangkap Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ringkus remaja pelaku pencurian di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Palinggam No.53 RT 03 RW 04 Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Jumat 6 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pelaku berinisial RST (18 tahun 9 bulan) yang telah  melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone di sebuah rumah di kawasan Palinggam dan menurut informasi dilakukan untuk membeli chip permainan domino serta narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Dedy.

Ia menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah pelapor bangun dari tidur pada subuh hari dan melihat handphone yang sebelumnya diletakkan disamping bantal sudah tidak ada lagi.

“Selanjutnya pelapor memeriksa keadaan pintu rumah dan didapati pintu bagian belakang sudah terbuka yang sebelumnya telah ditutup serta dikunci oleh pelapor,” katanya.

Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut pelapor menduga sudah ada orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil handphonenya.

“Pelapor dirugikan sekitar Rp2.800.000 dan melapor ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 10 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 Januari 2023,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut sedang berada dirumah orang tuanya di kawasan Palinggam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat diintrograsi pelaku langsung mengakui telah melakukan pencurian tersebut untuk membeli Chip Domino dan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top