Bahas Aturan Pengangkatan Penjabat Wali Kota dan Pengawasan Pemilu 2024, Fadly Amran Temui Dirjen Polpum Kemendagri

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran saat berkunjung ke Kemendagri
Wali Kota Fadly AmranDatuak Paduko Malano didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) temui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas aturan pengangkatan penjabat (Pj) wali kota dan penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024.
Kabid Kesbangpol Enki Trinanda pada Sabtu 21 Januari 2023 kemarin mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Wako Fadly dan Wawako, Drs. Asrul pada 9 Oktober 2023 ini, maka akan diganti dengan Pj wali kota sampai ada kepala daerah defenitif hasil Pilkada 2024.
“Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11),” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bahtiar menjelaskan penetapan Pj wali kota ini harus ikut amanat Undang-Undang dan tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
“Harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan dan pemilihan Pj dilakukan melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur, antaranya DPRD kota, gubernur dan mendagri,” ujarnya.
Menurutnya Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj adalah Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) dan untuk keberlanjutan Rencana Pembangunan Daerah maka selama kekosongan jabatan wali kota defenitif, maka acuan pembangunan dapat menggunakan RPJM mini atau RPJM antara.
“Sebutan Pj ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b). Sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11),” katanya.
Dikatakannya, mengenai kewenangan Pj kepala daerah ini tidak sama dengan kewenangan kepala daerah defenitif hasil pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan mendagri.
“Selain itu, juga disampaikan, khusus untuk pilkada 2024, sudah disepakati bahwa partai pengusung calon kepala daerah berdasarkan hasil kursi pemilu 2024. Sampai saat ini jadwal pilkada 2024 diawali tahapannya pada November 2023, dan puncak hari pencoblosan pada 27 November 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan pemilu, maka pembiayaannya melalui hibah pemerintah daerah kepada KPU dan Bawaslu setempat yang dimulai dari 2023 ini hingga berakhirnya tahapan sampai pelantikan calon terpilih.
“Untuk KPU dan Bawaslu, daerah juga melakukan perjanjian hibah untuk biaya pengamanan pelaksanaan pilkada dengan pihak TNI dan Polri serta sesuai dengan hasil RDP antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, telah didapat keputusan bahwa untuk Pemilu mendatang, daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada ketetapan terdahulu,” katanya.
Bahtiar juga meminta agar Pemerintah Daerah dapat terus menjaga dan berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan kemasyarakatan. Sehingga dapat menjaga kondisi negara aman, tenteram dan kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Wako Fadly menyampaikan, Pemeritah Kota Padang Panjang akan menjalankan sesuai arahan yang dijelaskan dirjen. Karena ini sudah menjadi aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap siapa pun terpilih jadi Pj nantinya bisa menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran.
Sebelumnya, Pemko Padang Panjang dipimpin Wali Kota Fadly Amran datang menemui Dirjen Polpum, Dr. Bahtiar, M.Si pada Rabu 18 Januari 2023 lalu bersama Ketua DPRD Mardiansyah, Kapolres, AKBP. Donny Bramanto, Dandim 0307/TD Letkol Czi. Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Nilma, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kabag Tapem Setdako Reflis, Kabag Prokopim Benny dan Kabid Kesbangpol Enki Trinanda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top