Mengawal Demokrasi di Tingkat Teknis?

Mengawal Demokrasi di Tingkat Teknis?

Oleh: Virtuous Setyaka

Ketika beredar surat pengumuman dari Badan Pengawas Pemiluhan Umum
Republik Indonesia, Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 pada 19 April 2023; dan untuk 19 Kabupaten / Kota di Sumatera Barat ada nama saya dituliskan untuk bertugas di Zona III yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto; saya terkejut.

Saya sungguh tidak menyangka akan lolos menjadi bagian dari tim ini. Saya berpikir, inilah saatnya bekerja untuk mengawal demokrasi di Indonesia di tingkat teknis.

Saya terkejut karena tidak pernah berpikir dan tidak pernah berharap akan lolos. Seperti ketika proses pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. Meskipun konon kabarnya nama saya masuk ke dalam nominasi 10 besar. Itupun bahkan sudah mengejutkan banyak orang, apalagi sekarang?

Berpikir Santai Alias Nothing To Lose
Seketika, mulai ramailah kiriman ucapan selamat ke nomor WhatsApp (WA) saya. Secara jaringan pribadi, maupun di berbagai WhatsApp Group (WAG). Termasuk panggilan telepon yang masuk ke nomor Hand Phone (HP) saya. Tidak hanya ucapan selamat, namun juga semacam pertanyaan tentang bagaimana jika yang bersangkutan akan mendaftar sebagai calon Bawaslu?

Selain itu, tentu saja melalui jalur perpesanan di akun aplikasi media sosial yang saya miliki. Ucapan selamat, dan juga semacam pertanyaan yang sama. Saya sempat berpikir untuk me-non-aktifkan HP, WA, dan semua akun medsos saya. Tapi untuk apa?

Toh sejak awal proses sejak seorang Kawan dan Kawan lainnya meminta saya terlibat dan meminta saya mengirimkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV), saya berpikir santai alias nothing to loose, tanpa beban sama sekali.

Saya tidak pernah meminta jabatan atau penugasan itu. Saya hanya bilang, jika saya dibutuhkan untuk membantu, maka saya akan membantu, selama itu untuk kebaikan di negeri ini. Untuk demokrasi, yang sebelumnya saya hanya terlibat mencoblos saja di bilik suara (dan semua gambar saya coblos waktu itu). Atau hanya menjadi pengamat, menulis kritik, dan berkomentar di media massa jika diminta.

Pemilu dan Bawaslu di Indonesia
Indonesia sudah menyelenggarakan pemilu pada tahun 1955 dengan sistem tertutup proporsional. Kemudian pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999 dengan sistem tertutup distrik; kemudian pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 dengan sistem terbuka proporsional.

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.

Tim seleksi dituntut untuk mengetahui dan memahami Perbawaslu 19 Tahun 2017 itu beserta pedoman dan juknis (petunjuk teknis); fokus terhadap regulasi yang ada, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga bisa memitigasi masalah selama proses perekrutan yang bisa saja muncul; memastikan bekerja sesuai kewenangan, memastikan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI, dan memastikan tidak melampaui kewenangannya.

Kini Tugas di Depan Mata
Saya akan bekerja bersama tim seleksi, setidaknya selama dua bulan ke depan. Kata seorang Kawan yang sudah berpengalaman: “kalau kamu lolos mah gak usah ditanya. Enjoy the game yah, segera ngopi, tidak ada resep-resepan dalam bekerja, nanti ngalir juganya…yang jelas bakalan jadi orang yang paling dicari nanti selama dua bulan”. Modar aku, Cok!

Virtuous Setyaka, Dosen HI FISIP Unand, TimSel CA Bawaslu Sumatera Barat Zona III

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top