Khazanah Naskah di Surau Latiah: Mempertemukan Sanad Tarekat Syattariyah dengan Tarekat Naqsyabandiah

Satu bukti yang tak terbantahkan suatu surau pernah menjadi pusat intelektual di Minangkabau adalah khazanah naskah yang ditinggalkannya. Surau Latiah adalah salah satu dari puluhan surau yang memiliki bukti itu; lebih dari empat puluh naskah masih dapat dijumpai di surau ini. Hampir seluruh naskah tersebut sudah didigitalkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok dengan bantuan tim dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat pada Juni 2019 yang lalu.

Menariknya, dari empat puluhan naskah itu, beberapa di antaranya merupakan karya ulama termasyhur, seperti Syekh Syamsuddin al-Sumatrani, Syekh Nuruddin al-Raniri, Syekh Ibrahim al-Kurani, dan Syekh Abdurrauf Singkel. Melalui kumpulan karya ini saja, sah bahwa Surau Latiah adalah surau yang penting di Minangkabau.

Sayangnya, surau yang terletak di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tersebut terlewatkan dari perhatian peneliti selama ini. Satu-satunya catatan informatif tentang surau ini adalah artikel dengan judul “Surau Latiah” yang diposting di Wikipedia oleh penyunting dengan nama akun “Rahmatdenas”.

Jaringan Ulama yang Belum Terlacak

Menurut keterangan yang tertera pada papan informasi yang terpasang di surau, Surau Latiah didirikan oleh Syekh Sihalahan pada 1880. Nama asli Syekh Sihalahan adalah Husen Ibnu Mahmud. Informasi ini dipertegas dengan ditemukannya beberapa cap stempel di beberapa lembar naskah: Husen Ibnu Mahmud Balad Solok. Beliau meninggal pada 9 Muharam 1336 H (26 Oktober 1917, pen.).

Khazanah Naskah di Surau Latiah: Mempertemukan Sanad Tarekat Syattariyah dengan Tarekat Naqsyabandiah

Minim sekali catatan yang dapat mengarahkan pada keterhubungan Syekh Sihalahan dengan ulama lain di Minangkabau. Satu-satunya sumber tertulis yang dapat memberi informasi keberadaan Surau Latiah dan Syekh Sihalahan serta keterhubungannhya dengan surau dan ulama lain adalah sebuah surat (manuskrip) yang dikirim oleh seorang ulama yang bernama Fakih Sutan Sirukam yang bertarikh 14 Agustus 1877. Secara utuh, transliterasi surat tersebut sebagai berikut ini. Sirukam, 14 Agustus 1877. Bahwa dengan segala hormat datang menghadap ke bawah haribaan Paduka dan yaitu Anku Solok Surau Kampung Tabu adanya. Syahdan saya sembahkan kepada Tuanku tantangan daripada pitih Tuanku katakan dahulu alah sudah beliau bikin oleh Tuan Piti ALam dari itu ada cacatnya sedikit daripada saoknya ada tinggal pengubah sedikit. Akan tetapi, dari lapan ada kira-kira empat puluh tahun lamanya sudah beli itu papan kini baru basuo bikinan sedemikian adanya supaya Anku lebih maklum. Salam daripada saya Fakih Sutan Sirukam.

Tentu saja, melalui surat tersebut dapat ditelusuri lebih jauh pusat intelektual (baca: surau) di Sirukam. Gelar “fakih” pada nama Fakih Sutan Sirukam jelas merujuk pada seorang ulama ahli fikih yang berdiam di Sirukam. Dalam hal pemberian gelar dalam system pendidikan surau, Murni Djamal (2002: 54) menyebutkan bahwa jika seseorang murid menyelesaikan pelajaran Alquran, ia diberi gelar qari, dan bila ia menyelesaikan fikih ia disebut fakih, bila ia mahir dalam sintaksis dan tata bahasa Arab ia disebut malim, dan bila ia menguasai tafsir Alquran ia disebut labai. Untuk menyelesaikan empat subjek dalam sistem pendidikan tradisional (surau) ini, seorang murid menghabiskan waktu sembilan belas tahun. Penting disebutkan di sini bahwa, jika Fakih Sutan Sirukam seorang ulama yang punya kelebihan dalam bidang fikih, maka biasanya dan mestinya di surau tempatnya mengajar akan banyak dijumpai naskah-naskah yang mengandung teks fikih.

Dalam konteks itu, dalam dinamika pendidikan Islam tradisional di Minangkabau, muncullah “spesialisasi” ulama yang memimpin suatu surau. Azyumardi Azra (2003: 146) mengatakan bahwa pada masanya dikenal surau-surau di Minangkabau dengan spesialisasi keilmuan syekh yang memimpin sebuah surau. Misalnya, Surau Koto Tuo di Agam yang dipimpin oleh Tuanku Nan Tuo dikenal memiliki keahlian bidang tafsir; Surau Kotogadang yang terkenal sebagai pusat ilmu mantik dan ma’ani; Surau Sumanik dikenal dengan ahli tafsir dan faraid; Surau Talang dan Surau Salayo, keduanya tersohor dalam bidang nahu dan saraf.

Sumber Penulisan Sejarah Islam yang Penting

naskah karya syekh ibrahim al kurani

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di Surau Latiah tersimpan karya Syekh Syamsuddin al-Sumatrani, Syekh Nuruddin al-Raniri, Syekh Ibrahim al-Kurani, dan Syekh Abdurrauf Singkel. Semua ulama ini merupakan ulama masyhur dalam Tarekat Syattariyah. Menariknya, justru Syekh Sihalahan lebih dikenal sebagai ulama Tarekat Naqsabandiyah. Barangkali, hal ini erat kaitannya dengan salah satu naskah di Surau Latiah yang berisi kumpulan silsilah yang mempertemukan sanad Tarekat Syattariyah dengan Tarekat Naqsyabandiah. Teks seperti ini sangat jarang atau setidaknya belum pernah penulis temukan dalam khazanah naskah Islam. Fenomena ini tentu menjadi hal yang unik dan menarik untuk dijadikan bahan kajian lebih mendalam.

Selain itu, yang lebih istimewa dari naskah-naskah koleksi Surau Latiah adalah satu karya Abdurrauf Singkel tentang “Risalah Sakaratul Maut”. Naskah ini berisi tentang keadaan manusia saat sakaratul maut. Tema ini pernah menjadi kotroversi di antaranya di kalangan ulama masa lampau; seperti menganalogikan iblis dan setan dengan warna hitam dan malaikat dengan warna hijau yang menghampiri manusia saat sakaratul maut. Kontroversi tersebut tidak sesederhana yang terlihat, karena kontroversi ini mengharuskan Syekh Abdurrauf menyeberangi Aceh menuju Timur Tengah untuk meminta pendapat kepada gurunya Syekh Ibrahim al-Kurani terkait persoalan keadaan manusia yang sakaratul maut dan didatangi berbagai godaan dalam bentuk analogi tersebut.

Permasalahan ini kemudian dijawab oleh Syekh Ibrahim al-Kurani lewat tulisannya yang berjudul “Muntazar Lima Yarhu al-Muhtadhar” dengan menggunakan bahasa Arab. Oleh karena karya ini penting, kemudian diterjemahkan oleh Abdurrauf kedalam bahasa Melayu dan ditulis dengan aksara Jawi agar dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat saat itu. Dalam naskah disebutkan: “…maka dikarangnya suatu risalah bahasa Arab pada menyatakan perkataan yang telah diperpegang akan dia ketika sakaratul maut kemudian maka kupindahkan daripada bahasa Arab kepada bahasa Jawi supaya mudah mempahamkan dia segala yang mubtadi, setelah itu maka dikirimkannya seperti perkataan yang tersebut dalam risalah yang kubawa kepadanya itu ke Madinaturasul kepada Syekh kita Burhanuddin Mala Ibrahim anak Hasan al-Kurani al-Syafii al-Syattari nafa‘anâllâh bi‘ulûmihi.”

Salinan naskah “Muntazar Lima Yarhu al-Muhtadhar” karya Syekh Ibrahim al-Kurani dalam bahasa Arab tersimpan dalam bentuk mikrofilm di Arsip Nasional Republik Indonesia dengan nomor 135.A.19.75 roll 2.86 dan pada katalog naskah Buton dengan nomor IS/51/SYAM. Naskah ini juga telah didigitalisasi oleh Britiah Library dengan nomor EAP212/2/11 yang merupakan koleksi Abdul Mulku Zahari di Buton. Semua salinan ini adalah salinan karya Syekh Ibrahim al-Kurani dalam bahasa Arab; sedangkan yang tersimpan di Surau Latiah merupakan satu-satunya versi dalam bahasa Melayu.

Karya Syekh Abdurrahman Bawan “Tuhfat al-Ahbab” juga ditemukan di antara naskah-naskah koleksi Surau Latiah. Syekh Abdurrahman Bawan adalah ulama Minangakabau yang masih misterius karena belum terungkap biografinya. Naskah “Tuhfat al-Ahbab” berisi tasawuf dan penting dalam konteks dinamika wujudiyah di Nusantara. Temuan naskah ini sangat menggembirakan Yusri Akhimuddin (kandidat doktor UIN Syarif Hidayatullah) yang sedang berjibaku meneliti tentang sosok Syekh Abdurrahman Bawan dan karya untuk keperluan disertasi.

Khazanah naskah di atas merupakan khazanah penting yang dapat dijadikan bahan kajian Islam, terutama dinamika Islam lokal Minangkabau. Hingga kini, masih banyak sejarawan yang alergi memanfaatkan naskah sebagai sumber penulisan sejarah. Padahal, khazanah naskah merupakan sumber penting yang tidak bisa diabaikan dalam rekonstruksi sejarah sosial masyarakatnya. Mengabaikan naskah-naskah dalam penulisan sejarah bukan hanya keliru secara metodologis sejarah, tetapi juga dapat menghasilkan sejarah yang tidak akurat dan misleading. Naskah-naskah Islam, khususnya tidak selalu menampilkan penjelasan, interpretasi dan bahan-bahan kontekstualisasi yang seragam atas doktrin-doktrin, konsep-konsep atau wacana tertentu. Sesuai dengan lingkungan sosial, kultural dan keagamaan yang ditemuinya, para penulis naskah menunjukkan usaha-usaha kontekstualisasi dan indigenisasi Islam tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar Islam, khususnya dalam bidang aqidah, kalam dan bahkan fiqh (Azra, 2004: 3).

Pelestarian dan Pengembangan

bangunan bagian depan Surau Latiah
Bangunan bagian depan Surau Latiah

Pentingnya Surau Latiah dan khazanah naskah yang tersimpan di dalamnya harus dilestarikan. Untungnya, bangunan surau ini sudah ditetapkan sebagai Situs Benda Cagar Budaya pada 2007. Dengan demikian, ingatan kolektif masyarakat tentang pentingnya surau pada masa lampau ini masih terpelihara dengan adanya penetapan tersebut.

Bagaimana dengan nasib naskah-naskah di dalamnya? Undang-undang untuk perlindungan cagar budaya, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya belum melihat naskah sebagai benda cagar budaya. Naskah selama ini masih dilihat dikategorikan sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage). Padahal, jika fisik (bahan atau alas) naskah rusak, maka akan hilang pula informasi yang terkandung di dalamnya.

Syukurnya, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 untuk meningkatkan ketahanan budaya dan konstribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan (Pasal 1 Ayat 3). Melalui undang-undang ini, pemerintah menetapkan naskah kuno (manuskrip) pada urutan kedua dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada alasan dan hambatan lagi bagi pemerintah, khususnya Kota Solok, untuk bisa melestarikan dan mengembangkan khazanah naskah di Surau Latiah.

Khazanah Naskah di Surau Latiah: Mempertemukan Sanad Tarekat Syattariyah dengan Tarekat Naqsyabandiah
Makam Syekh Sihalahan

Hal yang mendesak saat ini adalah melakukan konservasi bahan naskah. Naskah-naskah koleksi Surau Latiah sudah berumur ratusan tahun—ditulis sekitar abad XIX sampai permulaan abad XX—dan sudah banyak yang rusak dan mendekati kerusakan. Konservasi bahan naskah akan memperpanjang umur naskah. Sehingga, masih dapat diwariskan ingatan kolektif Surau Latiah sebagai salah satu pusat intelektual kepada generasi yang akan datang. Konservasi ini juga harus dibarengi dengan pengembangannya; salah satunya melalui penelitian terhadap naskah-naskah tersebut agar kandungannya dipahami oleh khayak luas. Semoga!

Ditulis Oleh:
Baca Juga:
Scroll to Top