PADANG – Sebuah video viral terkait adanya informasi dugaan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang melakukan pelecehan terhadap salah seorang mahasiswi yang juga diancam tidak diluluskan dalam mata kuliah.
Video yang diunggah oleh akun @InfoUnand pada Rabu 21 Desember 2022 tersebut menjelaskan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial KC.
“Oknum dosen berinisial KC diduga melecehkan mahasiswinya sendiri yang menjadi korban dan dalam rekaman yang diambil korban secara diam-diam, KC memaksa untuk mencium korban berkali-kali serta aksi tersebut diperkirakan terjadi satu bulan yang lalu,” tulis akun Instagram InfoUNAND.
Berdasarkan video yang diposting oleh akun Instagram tersebut dijelaskan bahwa kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di rumah KC.
“Kejadiannya bermula saat korban bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC. Saat teman-teman korban sudah keluar rumah untuk pulang, korban masih bersama KC di sebuah ruangan dan korban meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan yang wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket,” tulis akun @InfoUnand dalam video berdurasi 1 menit 39 detik tersebut.
Namun masih dalam keterangan video tersebut, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.
Selain informasi tertulis, video tersebut juga menginformasikan adanya rekaman dimana oknum dosen KC terdengar berusaha mendekati korban secara personal dengan menanyakan latar belakang keluarga, ekonomi hingga cara korban membayar uang kuliah dan lainnya.
Kemudian rekaman tersebut juga memperdengarkan bahwa tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta korban untuk membuat surat perizinan serta tiba-tiba juga adanya syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Menanggapi informasi yang telah viral di jagat maya tersebut, Humas Unand dalam siaran pers yang beredar di WhatsApp Group memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap teelapor dosen FIB.
“Kasus Sudah ditangani oleh satgas PPKS UNAND sejak bulan Oktober 2022 dan penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi),” kata Humas Unand Ernita Arif.
Kemudian pihak Unand juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti bukti
“Dalam penanganan kasus yang kita utamakan adalah keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban serta Universitas Andalas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban,” katanya pada 21 Desember 2022.