Usai Terjerat Kasus Penipuan, Pria Asal Yogyakarta Juga Dijerat Kepemilikan Senpi Ilegal

Kabid Humas Polda dan Dirkrimum Polda Sumbar saat memperlihatkann jenis senjata api ilegal beserta peluru milik tersangka DBA dalam konferensi pers di Polda Sumbar

Padang, cagak.id Usai jatuh tertimpa tangga, pepatah tersebut dialami oleh pria asal Yogyakarta bernama BRM DBA yang sebelumnya dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap korban MYK yang mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya yaitu Anai Land yang berlokasi Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Andry Kurniawan mengatakan tersangka DBA sendiri ditangkap Pada hari Jumat 27 Januari 2023 pukkel 01.44 WIB bertempat di Front One Ratu Hotel Nganjuk.

“Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan adanya satu pucuk senjata jenis Beretta dan magazine serta amunisi berjumlah 5 butir,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia menjelaskan dalam ungkap kasus Kabid Humas Polda Sumbar pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa senjata tersebut tidak memiliki izin yang sah atau ilegal yang berasal dari seseorang berinisial BU dan telah almarhum

Sehingga dijelaskannya, atas kepemilikan senjata ilegal tersebut tersangka DBA dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Menurut pengakuannya, senjata tersebut untuk menjaga diri,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap BRM DBA pada Jumat 27 Januari 2023 lalu di Nganjuk, Jawa Timur karena diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp1.144.000.000 milik korban MYK.

“Bulan Agustus 2022 korban MYK mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya yaitu Anai Land yang berlokasi Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian korban bertemu dengan tersangka DBA yang bersedia menjadi investor dengan mengatakan dirinya merupakan keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta (Solo) dan akan mendapatkan harta warisan sejumlah Rp5 triliun,” kata Kombes Pol Dwi.

Ia menjelaskan bahwa untuk mencairkan harta warisan tersebut tersangka DBA membutuhkan biaya verifikasi uang miliknya serta mengurus biaya operasional untuk mengangkut uang tersebut ke Padang.

“Diketahui korban MYK sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp1.144.000.000 dan seiring berjalannya maktu maka korban tersi menanyakan terkait perkembangan proyek investasi yang akan dikerjakan, tapi tersangka sella mengulur waktu dengan menjanjikan bahwa uang tersebut sudah ada dan siap dikirimkan ke Padang dengan memberikan bukti foto dan video tumpukan uang untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Kombes Pol Dwi S menjelaskan setelah dilakukan penuyelidikan kepada pihak Keraton Surakarta ternyata tersangka DBA bukanlah keturunan Pakubuwono V Kasunan Kraton Surakarta.

“Motif tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menguntungkan diri sendiri sehingga untuk pasal yang disangkakan adalar Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana serta kasus ini sendiri sudah masuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Kombes Pol Dwi S saat Konferansı Pers Bidhumas Polda Sumbar. (ADE)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top