Panitera Pengadilan Negeri Padang kembali melakukan pengecekan atas obyek sengketa di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, dimana yang menjadi eksekusi adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115.
B. SH, Panitera dari Pengadilan Negeri Padang yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan pihak pemohon meminta melakukan pengecekan ulang obyek sengketa tersebut.
“Sebelumnya kita telah melakukan eksekusi pada tanggal 10 Juni 2022 yang lalu dan saat ini kita hanya melakukan pengecekan saja atas obyek yang di sengketakan tapi kita melihat belum ada yang tuntas dan kita memberikan kesempatan lagi, agar tidak ada yang di rugikan,” katanya pada Kamis 5 Januari 2022.
H. Hendri B. SH menjelaskan pada saat ini pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap obyek yang disengketakan.
“Kami dalam pelaksanaan ini melibatkan BPN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Jadi eksekusi secara keseluruhan belum dilakukan karena kami memberikan tenggang waktu kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik dan jika data semua sudah lengkap maka eksekusi akan bisa dituntaskan,” ujarnya.
Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Kampung Pondok, Andreas Jefri yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pihak nya sudah lama meminta permasalahan ini di selesaikan dengan jalan kekeluargaan.
“Perkaranya sudah lama terjadi, kasusnya kelebihan tanah yang terpakai lebih kurang 5 cm dan saya melihat bangunan bertingkat agak miring ke rumah sebelah sehingga kami berupayakan penyelesaian diselesaikan secara damai, tapi permasalahan ini telah masuk ke jalur hukum,” katanya.
Pihak Tergugat Kecewa, Penggugat Tidak Laksanakan Hasil Putusan 10 Juni 2022
Sementara itu, pihak tergugat Aguswandi Tanjung saat ditemui Cagak.id mengatakan permasalahannya adalah batas tanahnya dengan penggugat yaitu Tjan Soe Pheng cs.
“Penggugat menggugat karena tanah mereka selebar 5 cm dan panjang 6,35 cm saya ambil, tapi sebenarnya mereka terlebih dahulu juga telah menyerobot tanah saya di bagian belakang, dimana menurut ukuran yang kita dapatkan waktu eksekusi 10 Juni 2022 itu lebih kurang antara 20cm,” ujar Aguswandi Tanjung.
Sehingga dikatakannya dalam hal ini penggugat atau tergugat rekonvensi harus melaksanakan saat putusan yang dibacakan bersama waktu itu.
“Tapi nyatanya mereka tidak melaksanakan maka saya menyurati BPN dan BPN telah membalas surat itu dan menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan pada tanggal 10 Juni 2022 sudah inkrah dan punya kekuatan hukum tetap yang harus masing-masing pihak melaksanakan,” katanya.
Aguswandi Tanjung menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan untuk memasang ring tembok sepanjang 14m kurang 5cm, tinggi 6 meter sesuai dengan putusa dan pada saat itu sudah disetujui untuk memasang mendirikan lurus secara vertikal serta tidak ada dalam bentuk hasil lapangan berupa penyerobotan 35cm.
“Saya sudah laksanakan dan ternyata pihak tergugat rekonvensi atau penggugat tidak melaksanakan hasil putusan 10 Juni 2022, maka saya surati instansi terkait MA, Badan Pengawas MA, KY, PT, dan saya berulang kali menyurati PN Padang tidak pernah direspon,” ujarnya.
Namun dikatakannya tiba-tiba dirinya pada tanggal 5 Januari 2023 dapat surat dari Pengadilan Negeri Padang ke BPN untuk pengukuran ulang yang ditembuskan kepada penggugat atau tergugat rekonvensi.
“Tapi secara formal saya tidak terlibat, saya menghadiri ini secara moral, sebagai warga negara untuk setelah ada komunikasi saya hargai, saya datang saya nadir, tapi tidak untuk mementahkan eksekusi 10 Juni 2022 sesuai yang telah disepakati pada saat itu, dimana tidak ada komplain oleh masing-masing pihak dan setuju untuk melaksanakan,” kata Aguswandi Tanjung.
Akibatnya, ia pun meninggalkan lokasi bagian belakang saat Pengadilan Negeri Padang dan BPN tampak melakukan pengukuran kembali terhadap objek yang disengketakan.
“Maka saya Walk Out setelah saya melihat pengukuran di belakang karena saya tidak setuju sebab seolah pengukuran pada dan hasil pada 10 Juni 2022 lalu seolah dianggap tidak sah,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah berbicara dan meminta damai karena merasa malu akan permasalahan yang tengah dijalani sejak tahun 2012 tersebut.
“Sebenarnya ini kasus memalukan tidak ada yang dibanggakan dan saya sebenarnya sudah minta damai, sudahlah kita mału sebagai masyarakat hanya masalah ini, tapi penggugat selalu mengatakan sesuai keputusan siap bongkar, tapi kenyataan yang saya dapat tidak demikian,” katanya.
Sebelumnya, diketahui Pengadilan Negeri Padang telah melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa yang telah diputuskan pengadilan pada 10 Juni 2022 yang lalu.
Putusan PN Padang ditetapkan pada tanggal 29 April 2013, Perdata Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.pdg dan eksekusi lahan tersebut berlangsung di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, dimana yang menjadi eksekusi adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115.