Jakarta, cagak.id–Bawaslu telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, DKPP dan Bawaslu, di Gedung DPR Komisi II, Senin (6/2/2023).
Bagja menambahkan secara umum rancangan dapil yang disusun oleh KPU kabupaten/kota memenuhi sebagian besar uji prinsip penataan dapil. Meskipun terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif,” terangnya.
Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal, diantaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, kata dia, memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” tutupnya.
RDP tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (CGK)