Nasib buruk timpa salah seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
Dialah MZF (19 tahun), warga Tanjuang Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang diamankan bersama temannya SI (23 tahun) oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Selasa 10 Januari 2023.
Menurut informasi MZF akan melangsungkan pernikahannya pada Sabtu 14 Januari 2023 mendatang, tapi lima hari jelang akad nikah dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus narkoba.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan kedua tersangka diamankan di Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan di Kelurahan Tanjung Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
“Kedua tersangka masing masing beralamat di Jorong Tanjuang Ateh Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tanjuang Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Kapolres Payakumbuh.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Aiga Putra dan KBO Ipda Firman menjelaskan hasil penangkapan terhadap tersangka didapatkan satu paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dan satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat.
“Selain itu kami juga amankan satu unit handpone android merk OPPO warna biru dengan nomor simcard 0813******** dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3740 CX,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diringkus di Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara di mana sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di temukan satu paket diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dan diselipkan di plastik luar kotak rokok merk Gudang garam surya yang diletakan di kantong sepeda motor sebelah kanan.
“Narkotika jenis shabu tersebut dibeli kepada Alfi yang saat ini masih DPO di Talawi Kelurahan Panyonibung Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh seharga Rp150.000 dengan cara di telepon dan kemudian tersangka pergi berdua menjemput narkotika jenis Shabu tersebut,” kata Iptu Aiga.
Dijelaskannya setelah dilakukan interogasi maka tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya yang kini telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.