Satpol PP Padang amankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B karena tidak mengantongi izin pada Rabu 28 Desember 2022 dinihari di tempat hiburan malam di Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP Padang juga mengamankan sejumlah perempuan pada tempat hiburan malam saat melakukan pengawasan tempat usaha minuman beralkohol di bebebrapa titik di Padang.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan razia dan pengawasan tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut diamankan sembilan botol minuman beralkohol di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, tiga botol di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji, tiga botol di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol di Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Pemilik juga diberikan surat panggilan, untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang dan pemilik usaha Minol ini juga dipanggil penyidik (PPNS), pada Kamis mendatang untuk diproses lebih lanjut”, kata Rio.
Ia menambahkan selain melakukan pengawasan kepada pedagang Minol, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan tempat hiburan malam, dimana ditemukan pada salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan By Pass, masih beraktivitas lewat dari jam tayang.
“Kita lakukan penertiban kepada cafe karaoke tersebut karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit Speaker dan kita amankan ke Mako Satpol PP,” ujar Rio Ebu Pratama.
Dikatakannya di lokasi cafe karaoke ditemukan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu cafe tersebut dan tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
“Masing-masing PA (22 tahun), M (18 tahun), dan SR (18 tahun), mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dipanggil orang tua mereka sebagai penjamin,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Padang yang juga memberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 WIB.