Polisi Belum Bisa Masuk TKP, Ini Penjelasan Humas Polda Sumbar Terkait Kasus Tambang Sawahlunto

Polisi Belum Bisa Masuk TKP, Ini Penjelasan Humas Polda Sumbar Terkait Kasus Tambang Sawahlunto

PADANG – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan sampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja akibat ledakan tambang batu bara yang terjadi di Pertambangan PT NAL Parambahan, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 9 Desember 2022 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis 22 Desember 2022 kepada media.

Dwi S mengatakan hingga saat ini perkembangan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tambang Sawahlunto masih belum memberikan informasi terbaru terkait penyelidikan.

Pasalnya, pihak kepolisian Polda Sumbar masih belum bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa masuk ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami belum bisa masuk ke lokasi TKP karena lubangnya masih rusak dan tertutup sehingga kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar.

Namun menurut informasi, pihak Inspektorat Tambang telah mengajukan anggaran ke Kementerian Enegergi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk memperbaiki lubang tambang yang rusak.

“Seluruh kegiatan produksi saat ini sudah dihentikan dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai nanti satu bulan baru bisa diperbolehkan produksi kembali,” katanya.

Akibatnya, dengan tidak bisa masuk ke TKP kecelakaan kerja atau lokasi tambang yang telah menelan 10 korban meninggal dan 4 orang selamat dengan mengalami luka bakar pihaknya belum bisa memastikan penyebab ledakan tambang tersebut.

“Sampai saat ini kita masih menyelidi sumber api yang menyebabkan letupan dan sebelum bisa sampai bawah, kita belum tahu penyebabnya, jangan-jangan ada puntung rokok atau ada yang korslet dan alat yang rusak sehingga saat ini banyak kemungkinan yang belum kita lihat akibat lubang tambang masih tertutup,” ujar Kombes Pol Dwi S.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar juga menginformasikan bahwa terkait asuransi telah tersalurkan semuanya kepada keluarga korban yang besarannya berbeda-beda sesuai dengan indikator atau faktor pendukung lainnya.

“Asuransi sudah tersalurkan semua, nilainya cukup besar dan mencapai Rp300 juta lebih, dimana besarannya berbeda karena banyak faktor seperti jumlah anak atau jumlah keluarga dari korban,” katanya kepada Cagak.Id.

Kemudian dikatakannya untuk pemeriksaan masih seperti sebbelumnya sebanyak 11 orang yang terdiri dari PT NAL dan korban selamat yang mengalami luka-luka sebagai saksi dan kasus ini dipegang oleh Polres Sijunjung

Selain itu, terkait aktifitas tambang di Sumbar, Kapolda Sumbar telah menginstruksikan personil untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, khususnya terkait perijinan.

“Dari Kapolda telah diinstruksikan untuk memeriksa seluruh tambang, bagi yang ilegal diberi tenggat waktu untuk mengurus perijinan hingga menjadi legal dan tambang yang sudah dilegal juga ditertibkan karena disinyalir melakukan aktifitas melewati daerah yang diberi ijin,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top