Pesta Narkoba, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Amankan 5 Tersangka di Parit Rantang

Lima tersangka penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Parit Rantang saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh amankan lima orang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu dan ganja, Kamis 12 Januari 2023 dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra dan KBO Ipda Firman mengatakan kelima tersangka adalah MRS (19 tahun), MS (24 tahun), DP (21 tahun), JH (49 tahun), dan AL (17 tahun).

“Empat tersangka merupakan warga Kelurahan Parit Rantang dan satu orang warga Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat yang ditangkap saat menggelar pesta narkoba di salah satu rumah tersangka,” kata Kapolres Payakumbuh.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Aiga Putra menambahkan dari hasil penangkapan diamankan sembilan paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak warna putih dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.

“Kami juga mengamankan satu unit handpone merk Vivo warna hitam biru, satu unit handpone merk Samsung warna hitam, uang sebanyak Rp150.000, dua pack kantong plastik klip warna bening, satu paket narkotika jenis ganja, dan satu alat isap (bong) plastik warna bening,” ujarnya.

Iptu Aiga menjelaskan sembilan paket diduga jenis shabu  tersebut di jemput oleh MS kepada salah seorang berinisial BOY yang kini tengah DPO di Piladang Kecamatan Akanlbiluru.

“Setelah didapat kemudian diserahkan kepada MRS di Parit Rantang dan selanjutnya MRS bersama dengan DP membagi ke dalam kantong plastik narkotika jenis shabu tersebut serta selanjutnya JH dan AL datang membeli narkotrkotika jenis sabu kepada MRS seharga Rp80.000 dan langsung dipakai di tempat,” katanya.

Menurutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka maka tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya dan kini barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top