Pemilu Arena Konflik yang Sah dan Legal, Pemilih Tidak Perlu “Baper”

Pemilu Arena Konflik yang Sah dan Legal, Pemilih Tidak Perlu "Baper"

Padang, cagak.id—Pemilu dan pilkada merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih serta mempertahankan kekuasan. Namun demikian desain pemilu dan pilkada serentak tersebut jika ditimbang dan dikaji akan menjadi sarana integrasi bangsa. Untuk itu, pemilih tidak perlu ‘baper’ atau terbawa perasaan dan sentimen berlama-lama.

“Suasana kebatinan kita pasca pemilu 2019 yang ada pembelahan sosial nampaknya masih terasa sampai sekarang. Dan, kita berusaha bersama-sama menyatukan kembali bangsa Indonesia, justru melalui pemilu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sambutannya saat peluncuran Kirab Pemilu 2024, di Jakarta, Selasa (14/2/2024).

Disampaikan Hasyim, seperti pemilu 2019, pada pemilu 2024 nanti, dimana hari pencoblosannya 14 Februari 2024, secara bersamaan rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, calon presiden dan wakil presiden diusung, diusulkan dan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di sisi lain, partai politik di saat yang bersamaan juga berkompetisi untuk meraih suara dan simpati pemilih guna mendapatkan kursi di DPR sesuai tingkatannya.

“Pengalaman yang lalu, ada pasangan nol satu dan nol dua. Di satu sisi partai politik berkompetisi meraih suara, pada saat yang sama masing-masing punya koalisi, punya calon presiden yang sama. Sehingga secara alamiah masing-masing partai politik punya suatu mekanismenya, karena punya pasangan calon presiden yang sama,” ungkap Hasyim.

Menurutnya, situasi itu akan terjadi lagi di 2024 nanti. Perbedaannya, pada tahun yang sama digelar pilkada serentak untuk memilih 37 Gubernur dan Wakil Gubernur, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ada pilkada langsung. Demikian juga, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 514 kabupaten/kota.

“Dalam jangka waktu 365 hari ke depan, atau sekitar akhir Maret 2024 sudah dapat diketahui partai apa, dapat suara berapa, dapat kursi berapa, di DPRD mana. Dengan begitu, akan kita ketahui partai mana yang dapat mengajukan secara mandiri calon-calonnya,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, partai dapat mencalonkan kepala daerah minimal memiliki kursi 20 persen dari jumpah kursi di DPRD. Tetapi tidak semua partai dapat mencapai itu, maka secara alamiah pula jika ingin menggunakan kesempatannya, mau tidak mau harus bergabung, berkoalisi dengan kawan-kawan partai lain. Dengan demikian dalam waktu yang tidak terlalu lama, yang semula partai-partai berkompetisi untuk meraih suara sebagai lawan politik, katakanlah demikian, kemudian dalam pilkada mencari kawan untuk berkoalisi. Bisa jadi koalisi dalam pilkada sama, bisa jadi berbeda dengan koalisi dalam pencalonan presiden.

“Nah, dengan demikian kita ingin memaknai bahwa pilihan boleh berbeda. Berkawan dan berlawan dalam politik bisa silih berganti. Tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam pemilu, dalam pilkada. Tetapi pada saatnya, suatu ketika, masing-masing kita akan mencari koalisi, mencari kawan dalam pemilu maupun pilkada. Ini yang kita maknai bahwa pemilu dapat kita gunakan sebagai sarana integrasi bangsa,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, para pemilih saat ikut pemilu tidak perlu baperan dan sentimen berlama-lama. Karena sesungguhnya, pemilu dan pilkada tujuannya membentuk pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Situasi berkompetisi itu akan selesai mestinya, yang kita harapkan, begitu pemerintahan yang sudah terbentuk baik di pusat maupun di derah,” pungkasnya.

Kirab dan pembacaan Deklarasi Pemilu 2024

Kirab Pemilu 2024 diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat serta penanda setahun atau 365 hari menuju hari pemungutan suara. Dilaksanakan di 7 titik lokasi dari Aceh sampai Papua, dengan pusat acara di Kantor KPU RI Jakarta. Dalam kirab ini seluruh anggota KPU dan Sekjen tersebar di 7 titik tersebut, yaitu, Muhammad Afiffudin di KIP Aceh, Parsadaan Harahap di KPU Kota Batam Provinsi Kepri, August Mellaz di KPU Kalimantan Barat, Idham Kholik di KPU Kalimantan Utara, Bernard Dermawan di KPU Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Betty Epsilon Idroos di KPU NTT, dan Yulianto Sudrajat di KPU Papua.

Kirab ini akan mengunjungi 305 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Bertema, pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, kirab ini akan berakhir di Jakarta dan Jawa Barat pada 25 November 2023.

Selain itu, pada saat yang sama juga dibacakan Deklarasi Pemilu 2024, dimana penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan pemilu menyatakan serta komitmen untuk mewujudkan pemilu 2024 sebagai sarana integritas bangsa. Kemudian, melaksanakan pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya, melaksanakan pemilu 2024 yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap proses dan hasil. Terakhir, mewujudkan pemilu 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kirap Pemilu 2024 di Sumbar

Peluncuran Kirab Pemilu 2024 ini juga diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia melalui live streaming YouTube di daerah masing-masing. KPU Sumbar menyaksikan peluncuran kirab ini di Hotel Pangeran Padang, yang dihadiri juga oleh pengurus partai politik, Forkopimda Sumbar, media, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani, mengatakan, meskipun Sumbar tidak menjadi titik pelaksanaan kirab, namun enam daerah akan dilalui Kirab Pemilu 2024. Enam daerah tersebut, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, selanjutnya menuju Provinsi Jambi.

“Setiap daerah yang dilalui akan menampilkan partai politik peserta pemilu serta atributnya. Sehingga masyarakat tahun partai politik apa saja yang akan berkompetisi dalam pemilu nanti. Setidaknya tahu gambar partai politiknya,” kata Yanuk.

Selain itu, ujar Yanuk, dalam menuju setahun menjelang Pemilu 2024 ini, KPU Sumbar telah menyelesaikan beberapa tahapan. Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual calon perseorangan DPD serta pendaftaran, pencocokan dan penelitian daftar pemilih. (GRY/CGK)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top