Padang, cagak.id–Wali Kota Padang, Hendri Septa, membuat kebijakan untuk menggratiskan air bersih bagi masjid dan mushalla pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang mulai April hingga Desember 2023. Kebijakan air gratis ini akan diberlakukan kepada 607 masjid dan mushalla pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang.
Hendri Septa mengatakan hal ini sebagai bentuk perhatian Pemko Padang terhadap masyarakat melalui rumah ibadah terutama masjid dan mushalla, serta tidak tertutup kemungkinan rumah-rumah ibadah agama lain yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang.
“Bantuan pembayaran rekening air gratis ini merupakan alokasi CSR (coorporate social responsibility) dari Perumda Air Minum Kota Padang. Alhamdulillah, Perumda Air Minum Kota Padang tahun 2022 berhasil mengumpulkan deviden sekitar 4 miliar rupiah. Sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat kita membantu melalui rumah ibadah, masjid dan mushalla, yang menjadi pelanggan PDAM atau Perumda Air Minum Kota Padang,” ungkap Hendri Septa didampingi Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, serta Kepala BKPSDM dan Plt Kadis Pariwisata Kota Padang, Arfian, dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (24/3/2023).
Terkait pemakaian air masjid dan mushalla yang akan digratiskan tersebut, kata Hendri Septa, Perumda Air Minum telah melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap rekening air masing-masing masjid dan mushalla, dimana pemakaiannya tidak lebih dari 300 meter kubik, yang hanya digunakan untuk berwuduk dan kebutuhan beribadah lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengungkapkan, penggratisan pembayaran rekening air bagi masjid dan mushalla ini menjadi komitmen Perumda Air Minum untuk berbagai bersama masyarakat melalui tempat ibadah. Untuk kegiatan ini, katanya, Perumda Air Minum menyediakan anggaran sekitar 70 juta rupiah setiap bulan atau sekitar 1 miliar rupiah setahun.
“Ini efektif berlaku mulai 1 April hingga Desember nanti. Kita juga segera akan membikin syarat dan ketentuannya bersama Pemko Padang,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Hendra Pebrizal, bagi masjid dan mushalla yang belum berlangganan, Perumda Air Minum Kota Padang juga menggratiskan pasang baru dengan biaya standar Rp.1.500.000.
“Jika melebihi biaya standar tersebut, mungkin karena jauh dari instalasi pipa kita, maka kelebihannya dibayar oleh masjid atau mushalla tersebut,” pungkasnya. (CGK)