Miliki Narkoba Jenis Sabu, Juru Parkir di Padang Ditangkap

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Juru Parkir di Padang Ditangkap

Padang, cagak.id – Seorang juru parkir berinisial AA (32 tahun) di Padang diamankan Satreskrim Polresta Padang pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek AKP Mazwanda mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Bahari No 34 Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolsek Padang Utara.

Ia menjelaskan terduga pelaku yang berinisial AA (32 tahun) ini merupakan juru parkir salah satu Bank di Kawasan Ulak Karang.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara dan didapatkan Informasi bahwa sering terjadinya transaksi dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Ulak Karang yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujarnya.

Kemudian dikatakannya gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya dan dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan beberapa barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klep, satu set alat hisap sabu, korek mancis dan jarum, 4 buah plastik klep bekas, satu buah pengganti kompeng, 2 buah pipet alat hisap sabu, dan 2 buah sendok teebuat dari pipet,” kata AKP Mazwanda.

Menurutnya, dasar penangkapan terhadap tersangka adalah Surat Telegram Kapolresta Padang Nomor: STR/03/1/OPS.1.3/2023.Tanggal 13 Januari 2023 Tentang OPS ANTIK SINGGALANG 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2023/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top