Lakukan Penipuan Hingga Rp1,1 Miliar, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S didampingi Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan saat konferensi pers

Padang, cagak.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tangkap pria asal Yogyakarta bernama BRM DBA pada Jumat 27 Januari 2023 lalu di Nganjuk, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Andry Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/482/XII/2022/SPKT Sbr, tanggal 3 Desember 2022 yang dilakukan oleh korban berinisial MYK

“Bulan Agustus 2022 korban MYK mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya yaitu Anai Land yang berlokasi Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian korban bertemu dengan tersangka DBA yang bersedia menjadi investor dengan mengatakan dirinya merupakan keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta (Solo) dan akan mendapatkan harta warisan sejumlah Rp5 triliun,” kata Kombes Pol Dwi.

Ia menjelaskan bahwa untuk mencairkan harta warisan tersebut tersangka DBA membutuhkan biaya verifikasi uang miliknya serta mengurus biaya operasional untuk mengangkut uang tersebut ke Padang.

“Diketahui korban MYK sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp1.144.000.000 dan seiring berjalannya maktu maka korban tersi menanyakan terkait perkembangan proyek investasi yang akan dikerjakan, tapi tersangka sella mengulur waktu dengan menjanjikan bahwa uang tersebut sudah ada dan siap dikirimkan ke Padang dengan memberikan bukti foto dan video tumpukan uang untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Kombes Pol Dwi S menjelaskan setelah dilakukan penuyelidikan kepada pihak Keraton Surakarta ternyata tersangka DBA bukanlah keturunan Pakubuwono V Kasunan Kraton Surakarta.

“Motif tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menguntungkan diri sendiri sehingga untuk pasal yang disangkakan adalar Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana serta kasus ini sendiri sudah masuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Kombes Pol Dwi S saat Konferansı Pers Bidhumas Polda Sumbar, Selasa 7 Januari 2023. (ADE)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top