Padang, cagak.id—Tim seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2023-2028. Jadwal pendaftarannya 10-21 Februari 2023.
“Pendaftaran calon anggota KPU Sumbar telah dibuka. Silakan lihat jadwal dan persyaratannya di website KPU Sumbar, yaitu www.sumbar.kpu.go.id,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sumbar, Asrinaldi, dalam konferensi pers di Aula KPU Sumbar, Jumat (10/2/2023). Hadir juga anggota tim seleksi Otong Rosadi, Beni Kharisma Arrasuli, Dodi Rahmadi, dan Alim Harun Pamungkas secara daring, serta dipandu Kabag Hukum KPU Sumbar, Aan Wuryanto.
Dokumen pendaftaran bisa diunduh di laman siakba.kpu.go.id. Selain menyerahkan dokumen pendaftaran ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Whiz Prime Padang, juga diharuskan mengunggahnya di laman siakba.kpu.go.id.
“Penelitian berkas pendaftaran ini sejalan dengan jadwal pendaftaran. Kami akan merangking hingga 50 pendaftar untuk ikut seleksi berikutnya,” ujar Asrinaldi.
Dijelaskannya, jumlah tersebut sesuai keputusan KPU, yaitu 10 kali dari kebutuhan. Karena jumlah komisioner KPU Sumbar 5 orang, maka jumlahnya 50 orang.
“Jika jumlah yang mendaftar tidak cukup 50 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang, 22 hingga 27 Februari 2023,” jelasnya.
Terkait kuota perempuan, tim seleksi tetap memperhatikan ketentuan 30 persen, namun bukan berarti ada perlakuan khusus.
“Tidak ada skor khusus untuk calon perempuan. Semuanya sama,” ujar Alim Harun Pamungkas melalui video konferensi.
Ditambahkan tim seleksi lainnya, Otong Rosadi, kondisi terkini kuota perempuan di KPU dan Bawaslu itu tidak ada yang mencukupi 30 persen.
“Bisa diperhatikan mulai dari KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota tidak ada yang sampai 30 persen kalau dirata-ratakan,” ungkap Otong.
Selain itu, Otong juga mewanti-wanti kalau tidak memiliki pengalaman sebagai penyelenggara, nilai CAT harus tinggi.
“Harus menang telak CAT-nya dari calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu,” tukasnya.
Sementara itu, Beni Kharisma Arrasuli menambahkan, calon anggota hendaknya pernah mempublikasikan tulisan atau jurnal tentang kepemiluan tingkat nasional maupun internasional.
“Penilaian timsel ini terukur dan tidak berdasarkan subjektivitas,” tegas Beni. (CGK)