Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Padang, cagak.id–Selama bulan Ramadan ini Dinas Perhubungan Kota Padang terus melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade menyampaikan sudah menertibkan lima kendaraan yang parkir di badan jalan.

“Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini Senin, (10/4) kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang,” katanya.

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri mendatang, namun juga diberlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Dishub menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

“Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke kas Pemko Padang,” sebutnya.

Tidak lupa, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, keselamatan berlalu lintas harus diperhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

“Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama,” tukasnya. (CGK/Kominfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top