Buron Selama 1,5 Tahun, Satreskrim Polres Payakumbuh Amankan Pelaku Pencurian Laptop Sekolah

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakia Akbar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh ringkus seorang pencuri laptop di SD Negeri 50, Kelurahan Parik Muko Aie, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakia Akbar mengatakan hal menarik dari pencurian ini adalah pelaku pencurian beraksi menggunakan penutup wajah dengan kain putih seperti ninja.

“Meski kasus pencurian dengan pemberatan ini telah lama, tapi Satreskrim Polres Payakumbuh terus memburu pelaku yang akhirnya membuahkan hasil,” katanya Rabu 11 Januari 2023.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial RP (34 tahun) yang merupakan warga Simarok, Kabupaten Agam yang ditangkap di kontrakannya di Balai Batuang, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh pada Sabtu 7 Januari 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada 21 September 2021 sekira pukul 07.30 WIB, dimana sewaktu pelapor masuk ke ruang kepala sekolah dan pada saat membuka pintu ruang kepala sekolah, pelapor (WR) kaget dan menemukan ruangan kepala sekolah dan ruangan operator dalam keadaan berantakan,” ujarnya.

Kemudian dijelaskannya setelah itu datang saksi “O” dan mereka bersama-sama mengecek isi ruangan tersebut dan ternyata dua unit laptop dengan ukuran 14 Inch warna putih dan warna hitam serta satu unit kamera pengawas (CCT) yang sebelumnya disimpan di ruangan operator sekolah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas yang terpasang di ruangan diketahui bahwa ada orang tidak dikenal telah masuk ke ruangan melalui jendela ruangan kepala sekolah,” kata Iptu Alva Zakia Akbar.

Dijelaskannya, setelah itu pelaku dari ruang kepala sekolah masuk ke ruang operator dan mengambil barang-barang milik sekolah tersebut sesuai dengan petunjuk rekaman kamera pengawas tersebut.

“Saat melakukan aksinya ia menggunakan kain putih dengan tujuan agar tidak terdeteksi wajahnya dimana kain putih tersebut ia dapatkan dilokasi tersebut,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kedua laptop yang diambil di jual dengan harga Rp.650 ribu dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 362 KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top