Padang, Cagak.id—Kota Padang kembali menerima penghargaan. Penghargaan tersebut diraih atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Skor 2,99 dan Status Kinerja Sedang berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy kepada Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, di ZHM Premiere Padang, Rabu (26/7/2023).
“Pemko Padang sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Tentu kita akan meningkatkan prestasi tersebut, untuk masalah teknis akan dikoordinasikan bersama OPD terkait,” kata Wawako Ekos Albar saat diwawancarai.
Sisi lain, Wawako menyebut pilkada dan pemilu merupakan agenda wajib demokrasi yang mana dalam hal ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah provinsi.
“Terkait pembiayaan pemilu di Kota Padang cukup tinggi, sebab jumlah pemilih juga banyak dan merupakan ibu kota provinsi,” lanjutnya.
Wawako Ekos berharap dengan agenda ‘chost sharing’ ini akan memaksimalkan proses jalannya pemilu di Kota Padang.
“Maka dari itu kita juga perlu dukungan dari Pemprov untuk mendukung Kota Padang dalam menyambut perhelatan pesta demokrasi nantinya,” harap Ekos. Piagam penghargaan juga diberikan kepada lima kabupaten dan tiga kota di Sumatera Barat. Di antaranya Kota Padang, Payakumbuh, Solok, Kabupaten Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Tanah Datar
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)