Padang, cagak.id–Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok kebudayaan Sumatera Barat, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Senin (30/01/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil Ketua Irsyad Safar, serta anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin sidang tersebut mengatakan, salah satu hak anggota DPRD yang diatur dalam peraturan Perundang undangan, adalah hak mengajukan Ranperda.
“Melalui hak tersebut Anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan Daerah. Dengan demikian terdapat kesesuaian antara Perda yang akan dibentuk dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Supardi.
Selanjutnya kata Supardi, dari aspirasi yang dihimpun oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait dengan Ranperda Pokok-pokok Kebudayaan Sumatera Barat ini perlu dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Usul inisiatif ini muncul, berangkat dari keinginan untuk menyatukan budaya Minangkabau yang akan jadi pedoman bagi generasi mendatang nantinya,” ujar Supardi lagi.
Makna kebudayaan itu sangat luas. Kebudayaan itu ada dan hadir di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, termasuk diberbagai bidang disiplin ilmu. Bahkan budaya itu juga hadir di dunia usaha dan kerja kantoran.
“Ranperda pokok pokok kebudayaan Sumatera Barat ini tentunya juga tetap berpedoman pada kebudayaan Minangkabau secara umum, namun dipertegas dengan berbagai regulasi sehingga budaya minang itu betul betul menjadi bagian dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat,” terang Supardi. (CGK)
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)