Tertibkan PKL Nakal, Satpol PP Padang Jalankan Arutan

Padang, Cagak.id—Penertiban Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan tempat berjualan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Penertiban dilakukan di area Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7/2024). Selain itu, juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.

Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi, bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama memimpin penertiban tersebut. Plh. Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang masih nakal dan berjualan pada lokasi yang disediakan sudah diterbitkan.

“Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai, semakin di tegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman menyampaikan alasan dilakukannya penertiban.

Dia menyebut bahwa barang bukti sengaja dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.

Sementara untuk penertiban di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat dilakukan terhadap PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, lapak PKL ditertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.

Saraman mengimbau, agar Para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktivitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota.

Ditulis Oleh:
Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top