Oleh: Ria Febrina
Sudah menjadi mitos di kalangan masyarakat Indonesia bahwa pamali jika seorang adik menikah lebih dulu dari kakaknya. Pamali bersinonim dengan larangan atau pantangan. Jika larangan ini dilanggar, si kakak akan terhambat jodohnya atau kelak akan menjadi perawan tua.
Mitos ini terus berkembang sebagai cerita tradisional di kalangan masyarakat Indonesia karena terus diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Banyak masyarakat yang percaya bahwa mitos itu akan terjadi. Setidaknya ada beberapa suku di Indonesia yang memiliki prosesi untuk mematahkan mitos ini jika suatu waktu ada seseorang dalam anggota kaumnya harus menikah lebih dahulu dari kakaknya.
Di Minangkabau misalnya, seorang adik harus memberi palangkahan kepada kakaknya, baik berupa pakaian sapatagak ‘pakaian’ maupun uang atau emas berdasarkan kesepakatan berdua. Palangkahan ini menjadi permintaan maaf dan juga permohonan izin menikah mendahului sang kakak. Bahkan, dalam artikel yang berjudul “The Taboo of Preceding Sister in Marry: a Minangkabau Socio-Culture Analysis”, palangkahan justru menjadi denda adat yang ditetapkan masyarakat di Paninjauan, Tanah Datar, Sumatera Barat (Syafira dan Yulia Rahmi, 2021).
Sementara itu, masyarakat Jawa juga melaksanakan upacara yang bernama langkahan sebagai upacara permohonan izin dari seorang adik kepada kakaknya. Sebagai simbol penghormatan, si kakak boleh meminta apa saja sebagai syarat pelangkah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2023), pelangkah adalah ‘barang yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada kakak calon pengantin wanita yang belum menikah (yang dilangkahi atau didahului kawin)’.
Di Aceh juga berlaku hal yang sama. Calon suami perempuan wajib memberikan denda pelangkah berupa emas satu mayam atau lebih. Dalam KBBI, mayam merupakan ‘satuan ukuran berat emas sama dengan 1/16 bungkal’. Dalam buku Jihad Keluarga: Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat karangan A. Fatih Syuhud, satu mayam jika dikonversikan ke dalam gram setara dengan 3,3 gram emas murni. Per 15 Juni 2023, nilai 1 gram emas murni setara dengan Rp1.031.000,00. Artinya, calon suami perempuan wajib menyerahkan pelangkah senilai Rp3.093.000,00.
Palangkahan dan pelangkah yang disiapkan oleh adik yang menikah mendahului kakaknya di Minangkabau, Jawa, dan Aceh merupakan contoh yang mewakili masyarakat Indonesia. Banyak lagi daerah lain yang melakukan hal yang sama. Palangkahan dan pelangkah ini menjadi syarat bagi siapa pun yang ingin menikah mendahului kakaknya.
Jika kita membicarakan peristiwa seorang adik menikah mendahului kakaknya ini, dalam bahasa Indonesia dinamakan dengan runghal. Kosakata ini ternyata diserap dari bahasa Sunda. Dalam KBBI (2023), runghal merupakan kata kerja yang bermakna ‘menikah lebih dulu dari kakaknya’. Namun sayangnya, belum ada kalimat yang menjadi contoh penggunaan kata runghal dalam KBBI.
Jika kita melacak KBBI Edisi Cetak dan juga kamus bahasa Indonesia yang disusun oleh Poerwadarminta, E. St. Harahap, dan Sutan Mohammad Zain, kata runghal belum terekam sama sekali. Dalam korpus bahasa Indonesia, juga tidak ditemukan kalimat yang menggunakan kata runghal, baik Leipzig Korpora (https://corpora.uni-leipzig.de/), korpus web Indonesia (IndonesianWaC) yang terdapat di Sketch Engine (https://www.sketchengine.eu/), serta korpus Indonesia (https://korpusindonesia.kemdikbud.go.id/). Kalimat yang menggunakan kata runghal justru ditemukan dalam media sosial, seperti Twitter. Kalimat-kalimat yang menggunakan kata runghal dalam Twitter dapat dilihat sebagai berikut.
(1) Selamat menua Bu Erlin yang selalu dirunghal kawin. (@tasyagunawan09)
(2) Biaya runghal 10 juta, Bos. (@Aji888)
(3) Syarat runghal untuk kakaknya abang, alhamdulillah mintanya jam tangan aja. Makasih, Koh. (@vinameliaa)
(4) Nikah dirunghal mahasiswa sendiri. (@ajengsyilva)
(5) Jadi gini, cowokku dirunghal nikah sama adik ceweknya. Aku pengen ngasih gift atas kebesaran hatinya karena dirunghal …. (@bdgfess)
Ternyata belum banyak kalimat yang menggunakan kata runghal dalam korpus Indonesia. Barangkali inilah sebabnya kata runghal baru masuk dalam KBBI. Peristiwa seseorang menikah lebih dulu dari kakaknya menjadi kata baru dalam kamus-kamus bahasa Indonesia. Akan tetapi, dalam tradisi budaya masyarakat Indonesia, peristiwa ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu.
Butuh waktu tiga puluh tahun bagi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk merekam mitos yang diyakini masyarakat mengenai pernikahan ini. Hal ini menunjukkan bahwa ada kosakata (bisa jadi lebih banyak kosakata) yang hidup di tengah-tengah masyarakat, tetapi belum terekam dalam KBBI. Barangkali karena itulah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyediakan fitur daftar kata dalam KBBI daring untuk meminta partisipasi masyarakat berkontribusi menyampaikan kosakata yang hidup di antara mereka, tapi belum ada dalam kamus bahasa Indonesia.
Di balik itu, satu hal yang menjadi pertanyaan, mengapa kata runghal yang dipilih dari sekian banyak kata yang bisa diambil dari bahasa daerah lainnya. Dalam artikel yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis” (Taufiq Al Hamdani, 2019), dijelaskan bahwa makna ‘menikah melangkahi kakak kandung’ di Bugis bernama mabbollo. Kata ini tentu sama layaknya diambil sebagai kosakata bahasa Indonesia.
Jika dikaji secara historis, hal ini barangkali berkenaan dengan bahasa Sunda sebagai sumber bahasa ketiga terbesar bagi bahasa Indonesia. Nandang R. Pamungkas dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa dalam KBBI Edisi IV(2008) dan KBBI Edisi V (2016), bahasa Sunda menjadi penyumbang kosakata ketiga terbesar setelah bahasa Jawa dan Minangkabau. Seharusnya kosakata yang berkenaan dengan ‘menikah melangkahi kakak kandung” diserap dari bahasa Jawa atau bahasa Minangkabau. Namun, ternyata tidak begitu adanya.
Berkaca pada kasus pernikahan Kaesang Pangarep (anak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo) dan Erina Sofia Gudono pada Desember 2022 lalu, ada prosesi langkahan yang dilakukan pengantin. Pengantin perempuan menyerahkan pisang sanggan dan seperangkat baju kepada kakaknya sebagai syarat langkahan agar mendapat izin menikah lebih dulu. Namun, apa nama istilah yang dipakai ketika seorang adik menikah lebih dulu dari kakaknya?
Istilah tersebut tidak ditemukan dalam pemberitaan pernikahan Kaesang dan Erina, serta ulasan lain yang terkait. Yang ada hanya istilah langkahan yang merupakan bagian dari prosesi pernikahan yang dilaksanakan secara khusus ketika seorang adik menikah lebih dulu dari kakaknya dan plangkahan berupa benda yang diserahkan.
Sebaliknya, masyarakat Sunda memiliki kata untuk menjelaskan peristiwa menikah lebih dulu dari kakaknya. Namanya runghal. Oleh karena itu, dipilihlah kata ini untuk mewakili kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Indonesia ini. Masyarakat Sunda menamakannya dengan ngarunghal dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyerapnya dengan runghal.
Dalam perkembangannya, mitos ini memiliki nilai yang berbeda di tengah-tengah masyarakat. Akan menjadi pamali jika seorang adik, baik laki-laki maupun perempuan lebih dahulu menikah dari kakaknya yang sama-sama laki-laki maupun perempuan. Namun, tidak akan menjadi masalah jika yang lebih dahulu menikah adalah adik perempuan dan yang dilangkahi adalah kakak laki-laki.
Jika dikaji menggunakan analisis wacana kritis, perilaku ini sebenarnya menunjukkan ketimpangan relasi. Perempuan dipandang lemah dalam menemukan jodoh dibandingkan laki-laki. Jika seorang kakak adalah laki-laki dan adiknya seorang perempuan, mitos yang berkembang tidak akan menjadi problematika. Namun sebaliknya, mitos diyakini jika kakaknya perempuan dan adiknya laki-laki. Kakak laki-laki dipandang mampu mencari jodoh meskipun sudah dilangkahi oleh adiknya yang perempuan, tetapi sebaliknya, kakak perempuan dipandang tidak mampu jika dilangkahi oleh adiknya yang laki-laki. Di sinilah terjadi diskriminasi atau ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki dalam tradisi runghal ini.
Namun, terlepas dari adanya ketimpangan relasi tersebut, kita mengenal lebih dekat satu kata bahasa Indonesia. Meskipun tidak banyak yang tahu bahwa bahasa Indonesia memiliki kata runghal, tetapi banyak yang merasakan bahwa saat ini banyak terjadi runghal. Banyak adik kandung yang menikah lebih dulu dari kakaknya.
Ria Febrina, Dosen Jurusan Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora Universitas Gadjah Mada
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)