Padang, Cagak.id—Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan dan seorang Kanit Tipikor diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, meski kabar tersebut langsung ditepis oleh Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono.
“Hoaks. Kasat (Reskrim) dan Kanit (Tipikor) Polres Pessel dalam perkara yang berbeda,” kata Irjen Suharyono, Kamis (6/6/2024) sore.
Namun, pihaknya masih mendalami pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polda Sumbar.
“Yang namanya Dumas masuk, kan wajib kami klarifikasi. Karena informasi yang masuk ke kami itu via surat kaleng, yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” katanya.
Senada dengan Irjen Suharyono, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan juga membantah dua oknum polisi diamankan dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Untuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Pessel bukan permasalahan (penyalahgunaan) narkoba,” katanya.
Meski demikian, eks-Kapolres Sijunjung itu tidak membeberkan kasus yang menjerat dua oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum (wilkum) Polda Sumbar tersebut.
“(Apa kasusnya) masih diselidiki terkait adanya pengaduan masyarakat (dumas),” katanya.
Saat ini, kata Kombes Dwi Sulistyawan, kedua oknum polisi itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)