Padang, Cagak.id—Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030 ditinjau kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Peninjauan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/7/2024).
Didi Aryadi, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, menyatakan bahwa peninjauan kembalia RTRW tersebut, penting dilakukan untuk mengakomodir situasi terkini, dikarenakan mengalami berbagai dinamika perkembangan pembangunan yang begitu cepat.
“Karena RTRW ini berlakunya lama, dari 2010-2030, bahwa RTRW ini bisa dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun. Berdasarkan fenomena di lapangan maka dibutuhkan penyesuaian RTRW, nanti peninjauan ini harus ditetapkan Perda bersama DPRD,” ujarnya.
Kadis PUPR, Tri Hadiyanto mengatakan RTRW Kota Padang sudah pernah dilakukan sebanyak 1 kali dengan diterbitkannya Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2019, dalam kurun 5 tahun (2019-2024) Kota Padang mengalami berbagai dinamika perkembangan.
“RTRW ini memungkinkan kita untuk melakukan penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan kembali RTRW ini akan ditindaklanjuti di tahun 2025, berdasarkan kajian ini,” jelasnya.
Tri menerangkan Forum Group Discusion ini sebagai langkah awal untuk memberi masukan terhadap peninjauan kembali RTRW.
“Peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan dan dinamika pembangunan,” tuturnya.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)