Padang, cagak.id—Tim seleksi mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kota Pariaman dan Padang Panjang periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka selama 12 hari, dari tanggal 13 hingga 24 Juni mendatang.
Menurut salah seorang tim seleksi, Ulya, tahapan dan persyaratan pendaftaran sama seperti kabupaten/kota sebelumnya, mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
“Tahapannya dimulai dari pendaftaran bakal calon, penelitian berkas administrasi, ujian tertulis dan psikotes. Kemudian dilanjutkan tes kesehatan dan wawancara. Timsel akan memilih dua kali kebutuhan dari serangkaian tes tersebut untuk diserahkan ke KPU,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula KPU Sumbar, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, Ulya juga mengungkapkan, tim seleksi bebas dari segala intervensi, namun tetap memperhatikan dan mempertimbangkan masukan serta laporan masyarakat.
“Masukan dan laporan masyarakat terhadap bakal calon akan kita pertimbangkan. Kita bebas dari segala intervensi dalam memilih dan menetapkan hasil seleksi nantinya,” tegasnya.
Sementara terkait kuota perempuan, Ulya mengakatakan, tetap memperhatikan 30 persen sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan KPU.
“Mulai pendaftaran, kuota perempuan ini akan kita perhatikan. Namun, dalam perjalanan tahapan seleksi, tentu ada yang tidak lulus sehingga kuota semakin berkurang, dan bisa saja menyisakan laki-laki semua,” ujarnya.
Selain Ulya, tim seleksi bakal calon anggota KPU Pariaman dan Padang Panjang ini juga ada Desna Aromatica, Eka Vidya Putra, Haviz Satria Putra, dan Redo Andi Mara. (CGK)
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)