Padang, Cagak.id—Kota Wakaf disematkan untuk Kota Padang. Penyematan ini diberikan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk Kota Padang yang ditandai peluncurannya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu (11/12/2024). Dengan penetapan ini, Kota Padang menjadi kota ke-6 yang ditetapkan sebagai kota wakaf di Indonesia.
Selain itu, penetapan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ini juga diikuti dengan Pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Padang sebagai Kota Wakaf, disertai Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang Periode 2024-2027, dan Penandatanganan Prasasti Program Kota Wakaf bagi Kota Padang oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin menyampaikan selamat bagi Kota Padang yang telah dinobatkan sebagai kota wakaf di Indonesia. Menjadi kota wakaf menurutnya sebuah langkah strategis bagi setiap kota dalam membangun program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.
“Padang adalah kota keenam yang kami luncurkan sebagai kota wakaf di Indonesia selain Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Tasikmalaya. Terpilihnya enam kota/kabupaten ini karena telah melewati berbagai tahapan verifikasi, termasuk dukungan yang dilihatkan dalam pengelolaan wakaf sejauh ini,” terang Kamaruddin.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)