Padang Diresmikan Jadi Kota Wakaf dari Kemenag

Padang, Cagak.id—Kota Wakaf disematkan untuk Kota Padang. Penyematan ini diberikan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk Kota Padang yang ditandai peluncurannya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu (11/12/2024). Dengan penetapan ini, Kota Padang menjadi kota ke-6 yang ditetapkan sebagai kota wakaf di Indonesia.

Selain itu, penetapan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ini juga diikuti dengan Pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Padang sebagai Kota Wakaf, disertai Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang Periode 2024-2027, dan Penandatanganan Prasasti Program Kota Wakaf bagi Kota Padang oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.

Kamaruddin Amin menyampaikan selamat bagi Kota Padang yang telah dinobatkan sebagai kota wakaf di Indonesia. Menjadi kota wakaf menurutnya sebuah langkah strategis bagi setiap kota dalam membangun program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.

“Padang adalah kota keenam yang kami luncurkan sebagai kota wakaf di Indonesia selain Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Tasikmalaya. Terpilihnya enam kota/kabupaten ini karena telah melewati berbagai tahapan verifikasi, termasuk dukungan yang dilihatkan dalam pengelolaan wakaf sejauh ini,” terang Kamaruddin.

Ditulis Oleh:
Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top