Padang, Cagak.id—Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar stockpile batu bara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
“Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut,” ujar Hendri Septa, Sabtu (4/11/2023)
Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.
“Namun kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah Izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak,” kata Hendri Septa.
Hendri Septa menegaskan pihak ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)