Padang, cagak.id–Peristiwa menghalang-halangi kerja jurnalis terjadi dalam pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Senin (9/5/2023) siang. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini memantik aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar oleh seratusan lebih jurnalis di Padang. Selain aksi damai, para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) tersebut juga akan melaporkan petugas yang mengusir tersebut ke Polda Sumbar, dan meminta polisi mengusut siapa yang memberi perintah pengusiran itu.
Aksi damai dan pelaporan tersebut akan dilaksanakan Rabu (10/5/2023) pukul 14.00 WIB. Para jurnalis akan bergerak dari titik kumpul di Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Aziz Chan ke Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman. Di kantor Gubernur para jurnalis akan menggelar aksi dan orasi, serta menyatakan sikap terhadap prilaku Gubernur serta jajarannya kepada pers dan jurnalis di Sumbar.
“Kita serukan boikot terhadap pemberitaan kegiatan Gubernur dan Pemprov Sumbar. Selain itu, melaporkan para pelaku pengusiran ke Polda Sumbar. Kita minta Polda Sumbar untuk mengusut tuntas siapa pejabat pemberi perintah pengusiran tersebut. Karena ini menghalang-menghalangi kerja jurnalis dan bisa dipidanakan sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Koordinator Aksi, Rahmatul Akbar.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.
Aidil, salah seorang jurnalis yang diusir mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut. Katanya, sebelum insiden ini heboh, sejumlah awak media juga dilarang masuk oleh petugas Satpol PP dari pintu samping.
“Namun, kami tetap berupaya masuk melalui pintu depan. Saya pribadi sempat berbincang dengan Sekda Padang, Andree Harmadi Algamar, beliau mengatakan, silakan masuk, tidak apa-apa,” tutur Aidil.
Saat acara hendak dimulai, lanjut Aidil, seorang perempuan bernama Sovi, diduga bagian dari protokoler Pemprov Sumbar meminta rekan-rekan media untuk keluar dan membatasi ruangan auditorium yang menjadi lokasi pelantikan. Sovi beberapa kali meminta rekan media keluar dan mengatakan dokumentasi serta rilis akan disiapkan tim Adpim Pemprov Sumbar. Karena tidak diindahkan, perempuan itu meminta petugas Satpol PP untuk menyuruh jurnalis keluar.
“Karena malas memperpanjang keributan, saya pribadi mengajak rekan-rekan lain untuk keluar ruangan. Kami terkesan tidak dihargai,” ujar Aidil.
Setelah pelantikan, Plt Kabiro Adpim, Marwansyah, menemui para jurnalis tersebut. Ketika dikomplain mengenai insiden pengusiran tersebut, ia tidak bisa menjelaskan alasan pelarangan secara rinci.
Jurnalis merdeka.com, Lisa, mengungkapkan kalau ia datang lebih awal sebelum acara dimulai dan tidak diperbolehkan masuk. Ia disuruh menunggu diluar sampai acara dimulai. Namun, saat acara dimulai, ia tetap tidak boleh masuk. Lisa tetap mencoba masuk lewat pintu depan. Di dalam ruangan ia berdiri bersama rekan-rekan media lainnya.
“Kemudian, kami tiba-tiba diusir, meskit ditolak tetap disuruh keluar,” katanya. (CGK)
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon