Padang, Cagak.id—Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang naik ke angka 80. Nilai ini meningkat 20 poin dari Rabu. Artinya, kualitas udara di Kota Padang semakin tidak sehat. Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mengimbau warga untuk mengenakan masker. Terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan.
“Kabut asap semakin tebal, warga diimbau untuk mengenakan masker,” ujar Andree, Kamis (14/9/2023).
Hasil pantauan stasiun AQMS Kota Padang, udara di Kota Padang berada di level sedang. Pantauan pada Kamis pagi.
“Jika tidak ada hujan atau angin kencang, berkemungkinan besok atau lusa, ISPU mencapai nilai 100 yang termasuk kategori tidak sehat,” kata Sekda.
Selain mengimbau warganya untuk mengenakan masker, Sekdako menyebut bahwa Pemko Padang telah menerbitkan edaran agar warga tidak melakukan aktivitas membakar di ruang terbuka. Seperti membakar sampah, jerami, dan sebagainya.
“Kita sudah sampaikan ke camat dan lurah dan mengimbau warganya untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran,” sebut Sekdako.
Selain itu, Kadis Kesehatan Padang, melalui Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr Gentina menjelaskan, “Udara sedang tidak sehat, bagi lansia, anak-anak, ibu hamil maupun kelompok rentan, ketika tidak ada keperluan keluar rumah, jangan dulu keluar rumah.”
Gentina menyebut, apabila mendesak untuk beraktivitas di luar rumah, dianjurkan untuk mengenakan masker dan kacamata. Terutama bagi yang berkendaraan roda dua.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)