Jakarta, Cagak.id—Kasus kematian seorang remaja di Kota Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya dianiaya oknum polisi, juga menjadi sorotan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI siap untuk melakukan pengawasan terhadap kasus kematian seorang remaja di Kota Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya dianiaya oknum polisi.
Anggota KPAI, Dian Sasmita sembari mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan sejumlah pihak lain.
“Kami akan awasi kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” katanya, Senin (24/6/2024).
KPAI berharap polisi mampu mengungkap kasus meninggalnya Afif Maulana secara terang benderang dan transparan.
“Jika terbukti (Afif Maulana) mengalami penganiayaan, maka pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya.
“Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah hadir sejak 2012. Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.
Selain itu, ia meminta Polri memperbaiki kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam menangani kasus melibatkan anak sehingga tak ada lagi Afif Maulana lainnya.
“Selama ini, Diklat SPPA sudah diberikan, namun terbatas di penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus anak tidak semuanya ditangani PPA, seperti pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)