Padang, Cagak.id— Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi melantik Pengurus Majelis Taklim Indonesia (MTI) Kota Padang dan MTI Kecamatan se-Kota Padang periode 2024-2029.
Pelantikan ini secara resmi dilakukan di Masjid Raya Khatib Al-Minangkabawi Sumatera Barat, Minggu (7/10).
Edy Oktafiandi menekankan pentingnya peran majelis taklim dalam menyebarkan ilmu agama dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
“Majelis taklim memiliki peran besar dalam membimbing dan memperkokoh keimanan umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman. Majelis taklim melaksanakan pendidikan agama kepada masyarakat yang tidak terjangkau dan tersentuh dunia pendidikan formal,” ujarnya.
Harapannya agar pengurus baru dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu meningkatkan kualitas keagamaan di tengah masyarakat.
“Saya berharap, di bawah kepemimpinan pengurus yang baru, MTI Kota Padang semakin aktif memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman agama,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua MTI Kota Padang Hj. Rosniati Hakim mengajak seluruh jemaah MTI untuk terus berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, memperbanyak amal ibadah, serta menjaga persatuan dan kerukunan antarumat.
“Kita semua harus terus kolaborasi, membina masyarakat, dan mengembangkan kegiatan keagamaan yang menguatkan akidah dan mempererat persaudaraan,” tuturnya.
Ia berharap kepengurusan MTI yang baru dapat membuat silaturahmi dan sinergi antara setiap MTI se-Kecamatan Kota Padang semakin erat.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)