Padang, Cagak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara tindak pidana yang ditangani, Selasa (19/12/2023), di halaman Kantor Kejari Padang.
Aksi tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Padang M. Fatria bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, dan berbagai unsur Forkopimda Kota Padang.
Selain narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti lain seperti rokok ilegal, senjata tajam, uang mainan, obat-obatan terlarang, dan lainnya.
Kajari Padang M. Fatria mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas perkara yang ditangani oleh Kejari Padang selama tahun 2023. Kesemuanya sudah di putus oleh pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk di musnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah narkotika jenis ganja seberat 18,3 kg dan shabu-shabu seberat 213 gram. Selain itu, juga ikut dimusnahkan rokok ilegal sebanyak 7 dus, obat-obatan terlarang sebanyak 2.314 pcs serta beberapa senjata tajam, uang mainan dan lainnya,” ungkapnya.
Ia membeberkan, tujuan acara pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Padang sebagai eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah ‘inkracht’.
“Hal ini sebagai antisipasi kita terhadap kemungkinan adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” bebernya.
“Dari 1.054 perkara pidum yang ditangani oleh Kejari Padang sampai 18 Desember 2023 ini, sekitar 40 persennya adalah terkait perkara penyalahgunaan narkotika,” jelas M. Fatria menambahkan.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)