Padang, Cagak.id—Untuk memutus mata rantai penularan TBC, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, klinik, dan lainnya harus rutin melaporkan kasus TBC yang ditemukan di fasyankes masing-masing.
Pelaporan ini dilakukan untuk investigasi kontak untuk memastikan penyebaran dan penularannya. Namun, disayangkan juga beberapa fasyankes di Kota Padang masih belum melaporkan kasus TBC. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.
“Sebanyak tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Evawestari, Minggu (15/12/2024).
Tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC yakni Klinik Murni Elok, Klinik PT Semen Padang, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, Klinik Lanud Sutan Sjahrir, Klinik BPK Sumbar, serta Klinik Mayana Medika Center. Ketujuh fasyankes itu seharusnya mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.
“Hingga kini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri,” ucap Eva Westari.
Sebenarnya, pencatatan dan pelaporan kasus TBC, fasyankes dapat menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau mengintegrasikan Sistem Informasi di fasyankes dengan SITB.
Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada ketujuh klinik tersebut, Eva menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan secara langsung melalui lisan dan persuasif. Ini sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017, revisi Nomor 63 Tahun 2019.
“Sebab itu, kami mengimbau kepada semua fasyankes di Padang agar menjalankan program prioritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan orang terduga TBC melalui aplikasi SITB,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk aktif melaporkan kasus TBC. Rencananya, Dinkes juga akan mengunjungi ketujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat.
Diketahui, hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi seluruh karyawannya yang berisiko.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)