Padang, Cagak.id–Panitia Pemilihan Rektor Universitas Andalas telah menyelenggarakan penjaringan untuk mengumpulkan aspirasi atau pendapat di tingkat dosen terkait bakal calon rektor Unand periode 2023-2028, pada Selasa (3/10/2023), pukul 08.30-14.30 WIB, di Auditorium Unand Kampus Limau Manis, Kota Padang.
Berikut ini adalah hasil dari tahap penjaringan di tingkat dosen tersebut.
1. Dr. Ing Uyung Gatot S. Dinata sebanyak 426 suara.
2. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP sebanyak 409 suara.
3. Prof. Dr. Ikhwana Elfitri, MT sebanyak 263 suara.
4. Prof. Dr. rer soz. Nursyirwan Effendi sebanyak 238 suara.
5. Ir. Insannul Kamil, M. Eng, Ph. D IPM. ASEAN Eng sebanyak 225 suara.
6. Dr. Ir. Munzir Busniah, M. Si sebanyak 214 suara.
7. Prof. apt. Fatma Sri Wahyuni, Ph. D sebanyak 198 suara.
8. Prof. Dr. Novizar, M. Si sebanyak 177 suara.
9. Dr. Charles Simabura, MH sebanyak 169 suara.
10. Prof. Dr. dr. Afriwardi, Sp.KO, MA sebanyak 144 suara.
11. Defriman Djafri, SKM, MKM, Ph. D sebanyak 136 suara.
12. Dr. Feri Arlius, MSc sebanyak 68 suara.
Dalam tahap penjaringan di tingkat dosen tersebut, tingkat partisipasinya adalah sebagai beikut.
1. F. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 64.3 %
2. F. Ilmu Budaya 52.3 %
3. F. Hukum 50.6 %
4. F. Teknologi Pertanian 72.9 %
5. F. Pertanian 78.8 %
6. F. Ekonomi Bisnis 68.2 %
7. F. Peternakan 52.8 %
8. F. Matematika Ilmu Pengetahuan Alam 56.9 %
9. F. Kesehatan Masyarakat 82.4 %
10. F. Farmasi 71.4 %
11. F. Tenik 68.5 %
12. F. Teknologi Informasi 32.3 %
13. F. Kedokteran 37.1 %
14. F. Kedokteran Gigi 46.2 %
15. F. Keperawatan 76.9 %
Menurut rilis berita oleh Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik (HPLIP) Unand, Dosen yang dapat memilih merupakan dosen Unand yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Secara keseluruhan dosen Unand berjumlah 1.565 orang terdiri dari 1.561 NIDN dan 4 NIDK. Dosen yang hadir ke pemilihan sebanyak 912 orang (58,27%), 889 dinyatakan sah, 22 orang tidak sah, 1 orang abstain. Dari sejumlah surat suara yang dinyatakan sah, maka didapat 2.667 jumlah pilihan.
Selanjutnya, semua nama-nama hasil dari tahap ini disusun berdasarkan peringkat suara terbanyak dan menyerahkan daftar nama Bakal Calon (Bacalon) Rektor kepada Majelis Wali Amanat (MWA) untuk ditetapkan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Kemudian akan dilaksanakan tahap penyaringan di tingkat Senat Akademik Universitas (SAU) untuk memilih tiga (3) besar pada tanggal 18 Oktober 2023 yang akan diajukan sebagai calon rektor pada pemilihan di tingkat MWA.
Artinya, peraih suara terbanyak 1 sampai 5 belum pasti menjadi Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, dan Wakil Rektor 4; karena memang tidak sedemikian aturan yang dibuat dalam pemilihan rektor Unand tersebut.
Lalu apa artinya tahapan penjaringan di tingkat dosen tersebut? Mungkin secara substansi memang tidak ada artinya sama sekali, selain memenuhi hasrat terlibat dalam pemilihan rektor ini yang mungkin ada pada diri setiap dosen.
Apalagi satu proses yang tidak disebutkan dalam rilis berita oleh HPLIP Unand tersebut adalah konon masih ada 35 % suara menteri yang akan ikut menentukan dalam tahap tiga besar Calon Rektor di tingkat MWA.
Sementara itu, sudah umum diketahui bahwa ada enam dosen Unand juga menggugat pemilihan rektor Unand 2023, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand. Menurut mereka, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA. Sementara dalam Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA. Wakil Ketua MWA Unand merespon bahwa peraturan MWA itu telah disosialisasikan dan menjalani uji publik. Selain itu sudah mereka konsultasikan ke Kemendikbud dan Ristek dan tidak ada masalah.
Pertanyaan yang juga muncul kemudian adalah apakah Bacarek Unand hasil penjaringan yang memperoleh suara tiga besar tersebutlah yang akan menjadi 3 besar Carek di tingkat MWA dan menteri?
Jika tidak memengaruhi apalagi menentukan, maka sekali lagi bahwa tahap penjaringan tingkat dosen memang tidak ada artinya sama sekali. Lalu, untuk apa diselenggarakan? Mungkin menjadi contoh bagaimana demokrasi semu diajarkan oleh sebuah kampus. (Virtuous Setyaka)
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)