Ekos Albar Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Padang, Cagak.id—Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Padang di Mapolresta Padang, Senin (21/8/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu dipimpin oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. Aksi tersebut juga diikuti Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kepala Kejari Padang M. Fatria serta unsur Forkopimda Kota Padang lainnya.

Wawako Ekos Albar saat ditemui wartawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran SatRes Narkoba Polresta Padang yang telah berupaya mengungkap peredaran narkotika di Kota Padang.

“Kita dari jajaran Pemerintah Kota Padang sangat mendukung Polresta Padang dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di kota ini. Untuk itu kepada masyarakat saya minta agar jangan sesekali terlibat dalam pemakaian dan peredaran barang haram ini. Hal ini tidak ada gunanya, sekali mencoba kita akan sengsara selamanya,” ujar Wawako dengan nada tegas.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pada kesempatan ini Polresta Padang memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 18.850 gram dan sabu 174 gram dari enam tersangka di Kota Padang

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Keenam tersangka kita hadirkan langsung yang terdiri dari lima orang dari sipil dan satu orang oknum anggota prajurit TNI aktif,” bebernya.

Ia menjelaskan, barang bukti jenis sabu dan ganja ini awalnya dilakukan pengecekan dengan peralatan yang telah disediakan untuk memastikan keasliannya.

“Setelah dipastikan keasliannya, ganja kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis sabu dirusak fungsinya dengan dicampur garam dan selanjutnya dihancurkan menggunakan blender,” ujarnya.

Kombes Pol Ferry Harahap menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

Ditulis Oleh:
Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top