Padang, Cagak.id—Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Padang menentukan kriteria rumah layak huni dari segi keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas bangunan. Kriteria ini bisa menjadi informasi dan pertimbangan bagi masyaratak sebelum membeli rumah.
Virgistia Abizar, Kepala Dinas Perkim Kota Padang melalui Kepala Bidang Perumahan, mengungkapkan bahwa dari sisi keselamatan bangunan, rumah yang layak huni harus memiliki konstruksi yang kokoh.
“Menggunakan bahan bangunan sesuai standar nasional indonesia (SNI),” sebut Abizar, Senin (24/06/2024).
Tambahnya, dari sisi kesehatan, bangunan rumah harus memiliki penghawaan minimal lima persen dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.
“Memiliki pencahayaan minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari,” ujar dia.
Rumah juga harus memiliki fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang terpelihara serta septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan.
Untuk kecukupan luas ruang, dia menerangkan bahwa ideal luas ruang gerak adalah 9 m2 per orang, agar penghuni lebih leluasa untuk beraktifitas dan jika jumlah penghuni 4 orang, maka luas ideal adalah 4 x 9 m2 atau sama dengan 36 m2. Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m.
Enggis pun menyatakan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut. “Rumah-rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga,” kata dia.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)