Padang, Cagak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Padang sebagai Daerah Dengan Nilai Indeks Pencegahan Korupsi Peringkat Ke-3 Tahun 2022 Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Penilaian dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Wawan Wardiana, sewaktu menghadiri Roadshow Bus KPK RI dan Penguatan Integritas Kepada Penyelenggara Negara, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (12/10/2023).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Padang kembali menerima penghargaan dari KPK-RI. Tentu ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang untuk selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas,” ucap Wako didampingi Sekda Andree Algamar serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yopi Krislova.
Wako Hendri Septa menambahkan, penghargaan yang diterimanya merupakan bentuk apresiasi dari KPK RI atas upaya dan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Wawan Wardiana, mengatakan Roadshow Bus KPK merupakan salah satu kegiatan untuk mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)