Aturan dan Sanksi Terkait ASN yang Ikut Judi Online

Padang, Cagak.id—Maraknya judi daring atau judi online, Pemerintah Kota Padang was-was terhadap jajarannya yang ikut terlibat. Untuk itu, dikeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang.

Andree Algamar, Pj Wali Kota Padang, menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.

“Kepada kepala perangkat daerah agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi  konvensional maupun judi online,” ujar Andree, Senin (8/7/2024).

Seluruh kepala OPD juga diminta untuk dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online,” terang Andree.

Apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tak hanya itu,  kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Ditulis Oleh:
Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top