Makkah, cagak.id—Memudahkan para jamaah dalam melaksanakan Tawaf dan Sai, ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai. Jemaah yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan ini saat akan Tawaf dan atau Sai.
Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram,” terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023).
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
“Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus,” sebutnya.
“Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram,” tegas Subhan. (cgk)
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)