Ada Kategori Badan Publik Penegak Hukum dalam Monev KI Sumbar 2023

Padang, cagak.id—Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) akan menyelenggarakan program monitoring evaluasi (Monev) badan publik.

“Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KISB untuk memastikan badan publik se Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008,” ujar Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska dalam pleno monev 2023, Selasa (13/6/2023).

Kerja Monev ini didasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Wakil Ketua KISB Arif Yumardi menekankan pelaksnaan Monev 2023 harus menyelaraskan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik se Sumbar.

“Harus jelas, jangan menekankan kepada kuantitas tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena Monev 2023 adalah monev periode ketiga dari KISB,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Tanti Endang Lestari yang ditetapkan dalam pleno sebagai Ketua Monev mengatakan ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.

“Sebenarnya soal teknis badan publik kategori saja, kalau soal keseriusan badan publik tak disangsikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada penguatan kualitas isian kuisioner dan penatakelolaan informasi publik,” ujar Tanti.

Sementara itu, Adrian Tuswandi mengatakan pleno memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.

“Uihh ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung tidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.

Adrian Tuswandi menjelaskan adanya kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.

“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkap memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar Komsioner 2 periode ini.

Pleno juga menetapkan sebelum. launching Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (CGK)

Ditulis Oleh:
Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top