Padang, Cagak.id—Sepanjang Januari hingga Juli 2024, setidaknya 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang.
Uraiannya, dari 56 kasus tersebut ditemukan 46 kasus terhadap anak, terdiri dari 3 kasus KDRT, 2 kekerasan fisik, 17 kekerasan psikis, 19 kekerasan seksual, 1 kasus eksploitasi. Sementara itu, ditemukan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri dari 2 kasus KDRT, 1 kekerasan fisik, 9 kekerasan psikis, dan 1 kekerasan seksual.
Ketua Harian P2TP2A, Ermiati, S.H., menungkapkan dalam mencegah kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan perlu bergerak bersama, dimulai dari orang tua, masyarakat, lingkungan terdekat dan pemerintah melalui lingkungan pendidikan.
“Berdasarkan kasus yang dijumpai, sering yang menjadi korban itu adalah anak yang keluarganya tidak utuh atau orang tua yang sering bertengkar di hadapan anak-anaknya sehingga anak merasa tidak diperhatikan, apalagi pengaruh teknologi dan kurangnya pendampingan orang tua sehingga memberikan dampak negatif terhadap anak,” jelas Ermiati, Selasa (20/8/2024).
Tak hanya itu kurangnya parenting terhadap calon pengantin, sehingga pasangan suami istri kurang memahami tupoksi masing- masing sehingga menimbulkan masalah kekerasan dalam rumah tangga.
“Bagi mereka yang menjadi korban kekerasan melalui layanan P2TP2A diberikan konseling dan penguatan bagi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus Divisi Pelayanan dan Konsultasi P2TP2A Rahma Tri Ananda, S.Psi, M.Sos menjelaskan P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan pelayanan berupa preventetif, kuratif dan rehabilitatif.
“Penanganan dan pendampingann kasus seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, verbal, penelantaran, eksploitasi dan ranah kekerasan lainnya. Siapa saja bisa datang baik korban ataupun orang tedekat korban untuk berkonsultasi hingga diberikan pendampingan,” jelasnya.
Rahma mengatakan, ketika ditemukan kasus maka akan dirembukan kemudian diasesmen dan dianalisa kasusnya. Pembentukan PATBM juga sebagai langkah untuk mengidentifikasi kasus kekerasan.
“Jika korban membutuhkan pendampingan hukum itu akan kita dampingi korban, selain itu juga memberi penguatan bagi korban. Ketika terjadi kekerasan, korban merasa ini aib, P2TP2A menjaga privasi korban. Silakan manfaatkan layanan P2TP2A, layanan ini tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
P2TP2A merupakan lembaga dibawah bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak DP3AP2KB Kota Padang.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat.
Bagikan:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru)