Ndeh… 1,3 Triliun Rupiah APBD Sumbar Belum Dibelanjakan

Ndeh... 1,3 Triliun Rupiah APBD Sumbar Belum Dibelanjakan

Padang, cagak.id–Sekitar 1,3 triliun rupiah APBD Sumbar 2022 belum dibelanjakan hingga pertengahan Desember ini. Hal ini bakal menjadi silpa dan catatan buruk pengelolaan anggaran di Pemprov Sumbar.

Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas, mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir, 2021 silpa APBD Sumbar terparah atau terbanyak. Namun, tahun 2022 lebih gila lagi, paling parah.

“Saya katakan dari 10 tahun sebelumnya, silpa APBD Sumbar tahun 2021 paling parah. Tapi kenyataan hari ini, APBD 2022 lebih parah lagi. Hingga 15 Desember ini, 1,3 triliun rupiah masih tersimpan di kas,” ujar HM Nurnas, kepada wartawan di Padang, Jumat (16/12/2022).

Politisi yang cermat dan teliti membaca APBD ini menghitung,  jika ada pembayaran pada pihak ketiga hingga akhir tahun ini, mungkin bisa terealisasi cuma 50 persen.

“Jika ada pembayaran pihak ketiga, prediksi saya paling 50 persen, itu berarti silpa APBD Sumbar 2022 ini 700 miliar rupiah lebih kurang. Dan jika ini menjadi fakta, maka dibanding 2021 yang silpa 483 miliar rupiah sudah terburuk selama 10 tahun terakhir, maka 2022 ini parah lagi, ” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Begitu banyaknya APBD yang tidak terserap, menurut HM Nurnas, akan merugikan masyarakat. Karena masyarakat tidak dapat menikmatinya dari program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Agar hal ini tidak terus berulang, HM Nurnas, mengingatkan Gubernur Sumbar dan jajaranya untuk bekerja sesuai perpres.

“Dalam perpres proses lelang itu boleh dimulai setelah APBD disepakati atau ketok palu. Artinya, tidak harus menunggu evaluasi APBD oleh Kemendagri. Yang tidak boleh itu jika sudah proses lelang menetapkan pemenang harus menunggu evaluasi dan APBD diberi nomor jadi Perda,” katanya.

Jika ini dilaksanakan, pada Mei, Juni, Juli, tender sudah ada yang jadi kontrak, dengan demikian tidak akan ada keterlambatan, dan realisasi APBD bisa maksimal.

“Biro UKPBJ harus melakukan itu dan semua OPD harus siap. Tidak seperti tahun 2022 ini, masa masih ada di September lelang dan kontrak dengan pihak ketiga. Tanda tangan September dan Oktober, lalu kapan pengerjaannya,” ujar Nurnas. (CGK)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top